Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

102

       d. Pemerintah Indonesia belum menemukan suatu format kebijakan
               penanganan konflik yang menyeluruh (comprehensive), integratif,
               efektif, efisien, akuntabel dan transparan serta tepat sasaran, yang
               ditandai dengan penanganannya yang masih bersifat operasional
               reaktif, terkesan hanya seremonial saja, menonjolkan ego sektoral
               masing-masing instansi dan penanganan konflik dengan cara
               militeristik atau represif (penegakan hukum).

       e. Penanganan konflik untuk mencegah disintegrasi bangsa dapat
               dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif, efisien, akuntabel
               dan transparan serta tepat sasaran dengan mendasarkan pada
               pendekatan dialogis dan cara damai melalui kegiatan deteksi dini,
               pengintegrasian data atau peta wilayah potensi konflik,
               penanganannya dilaksanakan secara terpadu, menyentuh akar
               masalah, tegas, dan berdasarkan landasan hukum yang memadai.

29. Saran
       a. Pemerintah dan DPR agar membentuk badan penanganan konflik
               sosial yang bertugas menyusun dan mensosialisasikan kerangka
               nasional penanganan konflik sosial (pencegahan, penghentian, dan
               pemulihan pasca konflik), memonitor penanganan konflik di wilayah
               yang sedang terjadi konflik, dan mengevaluasi kegiatan yang
               sudah dilaksanakan guna perbaikan penanganan konflik di masa
               mendatang.
       b. Pemerintah secara berjenjang menyusun SOP penanganan konflik
              yang berlaku untuk setiap daerah. Karakteristik konflik sosial di
              setiap wilayah adalah berbeda, sehingga SOP harus disesuaikan.
              SOP yang disusun merupakan penjabaran dari Undang-Undang
              Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan
              Konflik Sosial dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2
              Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam
              Negeri.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15