Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
99
diberikan kewenangan oleh Undang-undang. Penanganan konflik
dapat menjadi suatu tantangan bagi pengambil keputusan dalam
menentukan keputusannya untuk bertindak. Agar petugas di
lapangan dapat bekerja secara profesional dan proporsional, maka
pengambil keputusan harus bertanggung jawab atas tindakan yang
dilakukan oleh petugas di lapangan, sepanjang berpedoman
kepada SOP yang telah disepakati.
Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang
(ab u se o f pow er) dari pengambil keputusan, maka perlu melibatkan
pengawas internal dalam hal ini instansi yang bersangkutan dan
pengawas eksternal yaitu anggota DPR dan masyarakat. Agar
pelaksanaan tugas yang diemban oleh pengambil keputusan ini
dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, berikut beberapa
kegiatan yang dikoordinir oleh Menkopolhukam untuk
meningkatkan kompetensi pengambil keputusan, yaitu:
1) Pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkopolhukam
berkoordinasi dengan Kemendagri, Polri, TNI untuk
melakukan pelatihan dalam bentuk simulasi bersama
menangani konflik sosial, baik pada tahap pencegahan, pada
saat terjadinya konflik dan pemulihan pasca konflik. Pada
setiap tahapan maupun ekskalasi konflik, harus ada
pembedaan yang jelas tentang cara bertindak yang dilakukan
masing-masing instansi, sehingga ada kejelasan sikap tegas
pada tiap tahapan. Persoalan-persoalan yang diberikan oleh
tim terpadu harus dipecahkan oleh peserta, dengan indikator
penilaian mengacu kepada pengambilan keputusan dalam
bertindak sesuai dengan peraturan per-Undang-undangan
yang berlaku, teknik dan taktik dalam penanganan konflik
sosial, serta SOP yang berlaku. Pelaksanaan latihan didukung
dengan anggaran yang memadai berikut sarana dan
prasarana.