Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Bab ini berisi kesimpulan dan saran dari uraian yang dibahas
tentang penanganan konflik sosial guna mencegah terjadinya
disintegrasi bangsa dalam rangka memperkokoh NKRI dan saran-saran
yang disampaikan.
a. Tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam
suku bangsa, agama dan budaya dan seluruh tumpah darah
Indonesia, termasuk memberikan jaminan rasa aman dan bebas
dari rasa takut dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Negara Republik Indonesia dengan keanekaragaman suku bangsa,
agama dan budaya yang masih diwarnai ketimpangan
pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial, ekonomi,
politik, kemiskinan yang berpotensi melahirkan konflik sosial di
tengah masyarakat. Indonesia yang sedang mengalami transisi
demokrasi dan pemerintahan membuka peluang bagi munculnya
gerakan radikalisme di dalam negeri pada satu sisi, dan pada sisi
lain hidup dalam tatanan dunia yang terbuka dengan pengaruh-
pengaruh asing. Kondisi ini sangat rawan dan berpotensi
menimbulkan konflik.
c. Konflik menyebabkan hilangnya rasa aman dan menciptakan rasa
takut masyarakat, serta kerusakan lingkungan, kerusakan pranata
sosial, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis
(dendam, kebencian, perasaan permusuhan), melebarnya jarak
relasi sosial antar pihak yang berkonflik, sehingga dapat memicu
disintegrasi bangsa.
101