Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
97
pengemban fungsi intelijen di Polri, TNI, dan Kesbanglinmas
di' struktur pemerintah daerah. Selain itu pengemban fungsi
intelijen di Kejaksaan juga dapat diakomodir. Koordinator
bukan berarti “dapat memerintahkan atau mengendalikan”,
namun lebih kepada menjadi pengkoordinir kegiatan deteksi
dini untuk mengumpulkan data secara cepat dan akurat ketika
menangani konflik sosial di suatu wilayah. Pihak-pihak
sebagaimana disebutkan di atas dapat melaksanakan
koordinasi secara terbuka ataupun tertutup sesuai kebutuhan.
Kegiatan deteksi dini yang dilakukan secara terpadu ini
memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Dukungan anggaran
kegiatan intelijen khususnya kegiatan deteksi dini harus
dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
3) Jika kegiatan pengemban fungsi intelijen telah
dikoordinasikan dalam satu wadah, maka langkah selanjutnya
adalah memberikan pelatihan kepada para personel yang
tergabung dalam wadah tersebut. Pelatihan yang penting
dilakukan adalah pelatihan pengumpulan data permasalahan
atau potensi konflik, pelatihan analisis masalah konflik dan
sistem pelaporan yang cepat dan akurat. Kemenpolhukam
dapat meminta BIN untuk memberikan pelatihan dimaksud
kepada pengemban fungsi intelijen. Pelatihan akan
memberikan persoalan-persoalan konflik sosial yang ada di
lapangan, selanjutnya dianalisis oleh peserta pelatihan dan
dilaporkan kepada atasan yang berwenang.
4) Para pengemban fungsi intelijen secara terkoordinir dan
terpadu melakukan penggalangan kepada tokoh masyarakat,
tokoh agama dan tokoh adat termasuk tokoh-tokoh sentral
yang berpotensi menggerakan massa di suatu wilayah. Para
pengemban fungsi intelijen harus yakin, bahwa para tokoh
yang sudah digalang akan selalu memberikan informasi