Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
98
kepada pihak intelijen, apabila ada indikasi akan terjadinya
konflik sosial. Selain itu para tokoh' ini harus berpihak kepada
pemerintah untuk menangani konflik sosial secara damai,
bukan malah berpihak kepada salah satu kelompok yang
berkonflik. Buat semacam kesepakatan tidak tertulis antara
pengemban fungsi intelijen dan para tokoh dimaksud tentang
tindakan yang harus dilakukan apabila menemukan
permasalahan sosial yang berpotensi menjadi konflik terbuka.
Kesepakatan yang dimaksud, seperti: para tokoh dapat
melaporkan melalui telepon kepada para petugas intelijen,
para tokoh dapat melakukan tindakan pencegahan dini, dan
sebagainya.
5) Para pengemban fungsi intelijen harus secara periodik
melakukan rapat koordinasi. Di dalam rapat koordinasi
tersebut yang harus dilakukan adalah memaparkan berbagai
informasi hasil dari kegiatan deteksi dini. Informasi yang
dipaparkan tentu terkait dengan permasalahan-permasalahan
sosial yang berpotensi menjadi konflik terbuka di masyarakat.
Rapat koordinasi selanjutnya melakukan diskusi dan analisis
bersama untuk menyusun tindakan-tindakan antisipasi agar
permasalahan konflik tersebut tidak berkembang menjadi
konflik terbuka. Hasil rapat koordinasi dilaporkan secara
berjenjang kepada pemerintah pusat. Rapat koordinasi
pengemban fungsi intelijen dapat dilakukan setiap bulan,
namun dalam kondisi tertentu dapat dilakukan sesuai
kebutuhan di lapangan.
e. Upaya Strategi 5; Konflik Ditangani Secara Tegas
Tegas yang dimaksud disini adalah pengambilan sikap yang
diambil oleh pengambil keputusan berdasarkan pengetahuannya
dalam mengambil keputusan. Konflik tidak dapat dihindari, namun
mengelola konflik diperlukan utamanya bagi instansi yang telah