Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

98

       kepada pihak intelijen, apabila ada indikasi akan terjadinya
       konflik sosial. Selain itu para tokoh' ini harus berpihak kepada
       pemerintah untuk menangani konflik sosial secara damai,
       bukan malah berpihak kepada salah satu kelompok yang
       berkonflik. Buat semacam kesepakatan tidak tertulis antara
       pengemban fungsi intelijen dan para tokoh dimaksud tentang
       tindakan yang harus dilakukan apabila menemukan
       permasalahan sosial yang berpotensi menjadi konflik terbuka.
       Kesepakatan yang dimaksud, seperti: para tokoh dapat
       melaporkan melalui telepon kepada para petugas intelijen,
       para tokoh dapat melakukan tindakan pencegahan dini, dan
       sebagainya.
5) Para pengemban fungsi intelijen harus secara periodik
       melakukan rapat koordinasi. Di dalam rapat koordinasi
       tersebut yang harus dilakukan adalah memaparkan berbagai
       informasi hasil dari kegiatan deteksi dini. Informasi yang
       dipaparkan tentu terkait dengan permasalahan-permasalahan
       sosial yang berpotensi menjadi konflik terbuka di masyarakat.
       Rapat koordinasi selanjutnya melakukan diskusi dan analisis
       bersama untuk menyusun tindakan-tindakan antisipasi agar
       permasalahan konflik tersebut tidak berkembang menjadi
       konflik terbuka. Hasil rapat koordinasi dilaporkan secara
       berjenjang kepada pemerintah pusat. Rapat koordinasi
       pengemban fungsi intelijen dapat dilakukan setiap bulan,
       namun dalam kondisi tertentu dapat dilakukan sesuai
       kebutuhan di lapangan.

e. Upaya Strategi 5;  Konflik Ditangani Secara Tegas

Tegas yang dimaksud disini adalah pengambilan sikap yang

diambil oleh pengambil keputusan berdasarkan pengetahuannya

dalam mengambil keputusan. Konflik tidak dapat dihindari, namun

mengelola konflik diperlukan utamanya bagi instansi yang telah
   1   2   3   4   5   6   7   8   9