Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

10

         g. Wawasan Nusantara, adalah merupakan suatu konsepsi cara
         pandang bangs** Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
         tentang diri dan lingkungannya, dengan memperhatikan sejarah dan
         kondisi sosial budaya serta memanfaatkan konstelasi geografinya
         guna menciptakan dorongan dan rangsangan dalam mencapai
         tujuan nasional6.

         h. Pembangunan Nasional, adalah rangkaian upaya
         pembangunan yang berkesinambungan meliputi seluruh aspek
         kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan
         tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD
         1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan
         pembangunan yang berlangsung tanpa henti untuk menaikkan
         tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi.
         Pembangunan nasional mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi,
         sosial budaya, pertahanan dan keamanan secara berencana,
         menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk
         memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka
         mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa
         lain yang lebih maju7.

         i. Sistem, adalah suatu totalitas yang terdiri atas bagian-bagian
         yang sating berhubungan (interrelasi), saling keterpaduan (interaksi),
         saling ketergantungan (interdependensi) yang secara sinergi
         bersama-sama mengemban fungsi tertentu. Dapat pula sistem
         diartikan sebagai keseluruhan tatanan yang terdiri atas bagian-
         bagian yang saling bergantung dan saling berpengaruh dalam satu
         kesatuan yang berinteraksi dengan lingkungannya dan secara
         keseluruhan memiliki tujuan / fungsi tertentu yang sama. Ciri-ciri
         sistem adalah merupakan kesatuan / totalitas tatanan yang terdiri
         atas beberapa komponen, hubungan antar komponen, interaksi dan

* Lemhannas R. 1.2013. Modul Wawasan Nusantara, PPRA XLIX. Jakarta.
7 UU No. 17 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11