Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

nasional (Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanam
Nasional), Landasan Teori dan Kepustakaan yang terkait..

7. Paradigma Nasional

       a. Pancasila sebagai Landasan Idiil

              Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional pada
       hakekatnya merupakan cerminan nilai-nilai dasar kehidupan nasional
       bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, serasi,
       selaras dan seimbang berlandaskan semangat persatuan dan
       kesatuan. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memiliki kekuatan yang
       mengikat pada seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
       dan bernegara. Sedangkan sebagai Ideologi Nasional, Pancasila
       merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan
       kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia.

              Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-3, yaitu Persatuan
       Indonesia dan sila ke-5, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
       Indonesia, sangat diperlukan sebagai landasan untuk melaksanakan
       Pembangunan Nasional yang merata di seluruh tanah air, termasuk
       pembangunan di Kawasan Perbatasan. Pemerataan pembangunan
       nasional yang berkeadilan untuk mencapai keadilan sosial bagi
      seluruh rakyat Indonesia diperlukan Sistem Manajemen Nasional agar
       pembangunan nasional berjalan efisien dan efektif dalam semua
       aspek termasuk peningkatan kualitas pendidikan di Kawasan
       Perbatasan.

       b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusionil

              UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil artinya sebagai
       hukum dasar tertulis yang mengikat baik bagi pemerintah, setiap
       lembaga negara dan lembaga masyarakat serta mengikat bagi setiap
      warga negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun bagi setiap
       penduduk yang ada di wilayah negara Republik Indonesia. UUD 1945
       berisikan norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16