Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
nasional (Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanam
Nasional), Landasan Teori dan Kepustakaan yang terkait..
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional pada
hakekatnya merupakan cerminan nilai-nilai dasar kehidupan nasional
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, serasi,
selaras dan seimbang berlandaskan semangat persatuan dan
kesatuan. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memiliki kekuatan yang
mengikat pada seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Sedangkan sebagai Ideologi Nasional, Pancasila
merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan
kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-3, yaitu Persatuan
Indonesia dan sila ke-5, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, sangat diperlukan sebagai landasan untuk melaksanakan
Pembangunan Nasional yang merata di seluruh tanah air, termasuk
pembangunan di Kawasan Perbatasan. Pemerataan pembangunan
nasional yang berkeadilan untuk mencapai keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia diperlukan Sistem Manajemen Nasional agar
pembangunan nasional berjalan efisien dan efektif dalam semua
aspek termasuk peningkatan kualitas pendidikan di Kawasan
Perbatasan.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusionil
UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil artinya sebagai
hukum dasar tertulis yang mengikat baik bagi pemerintah, setiap
lembaga negara dan lembaga masyarakat serta mengikat bagi setiap
warga negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun bagi setiap
penduduk yang ada di wilayah negara Republik Indonesia. UUD 1945
berisikan norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang

