Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Kawasan perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar telah
ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Naslonal dari sudut pandang
pertahanan dan keamanan, sehingga penataan ruangnya diprioritaskan
karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara (Undang-undang
no. 26 tahun 2007). Pernyataan ini mengandung makna bahwa:
kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan juga menjadi faktor
penentu pertahanan dan keamanan yang kuat. Di seluruh Indonesia
terdapat 10 cakupan kawasan perbatasan (CKP) yang terletak dalam 12
propinsi yang didalamnya terdapat 38 kabupaten (sebagai Wilayah
Kawasan Perbatasan, WKP) dan 111 kecamatan (sebagai lokasi prioritas,
Lokpri).
Dengan luasnya wilayah yang harus dikelola dan arti strategis yang
sangat penting, maka tujuan pengembangan kawasan perbatasan
dirancang untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,
meningkatkan kapasitas pengelolaan potensi kawasan perbatasan, dan
memantapkan ketertiban dan keamanan daerah yang berbatasan dengan
negara lain. Dengan demikian maka pengelolaan kawasan perbatasan
harus dilaksanakan melalui sebuah kerangka pikir yang sistematik,
komprehensif, holistik dan integral dengan pendekatan proses manajemen
yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian,
penggerakkan, pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mencapai tujuan dengan menggunakan sumber daya
manusia dan sumber daya lainnya.
Bab ini akan menguraikan landasan pemikiran implementasi
Sismennas di kawasan perbatasan guna meningkatkan kualitas pendidikan
dalam rangka percepatan pembangunan berdasarkan instrumental input
berupa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, paradigma
12

