Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

27. Upaya
         Berdasarkan rumusan strategi di atas. Disusun pula upaya untuk

memecahkan persoalan yang terkait dengan persoalan yang ditemukan
sebagaimana telah dijelaskan pada bab-bab terdahulu. Adapun upaya yang
akan dilaksanakan sebagai berikut:

          a. Upaya strategi 1: Meningkatkan perhargaan terhadap hak asasi
                manusia
                1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun
                      kurikulum pendidikan dengan memasukkan pendidikan
                      tentang hak asasi manusia pada lembaga pendidikan formal,
                      informal dan non-formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar
                      sampai dengan perguruan tinggi, sesuai dengan
                      kemampuan masing-masing tingkat.
                2) Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan
                      Komnas HAM menggiatkan sosialisasi Undang-undang
                      nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai
                      upaya mendorong tumbuhnya kesadaran akan hak dan
                      kewajiban setiap warga negara, dan juga kesadaran untuk
                      menghormati dan menghargai hak asasi manusia di
                      kalangan aparatur pemerintah dan masyarakat
                3) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komumkasi
                      dan Informasi, bekerjasama dengan tokoh masyarakat,
                      tokoh agama dan tokoh adat, menyusun program sosialisasi
                      penegakan hak asasi manusia.
                4) Kementerian Agama, bekerjasama dengan organisasi-
                      organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia,
                      Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, dan Konferensi
                      Waligereja Indonesia, mengembangkan program sosialisasi
                      kerukunan beragama atas dasar penghargaan akan hak
                      asasi manusia dan pluralisme, bukan hanya atas dasar
                      toleransi.
                5) Kementerian Hukum dan HAM dan Polri membangun
                      kerjasama sebagai mitra dengan LSM/aktivis HAM dalam
   11   12   13   14   15   16   17