Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
70
27. Upaya
Berdasarkan rumusan strategi di atas. Disusun pula upaya untuk
memecahkan persoalan yang terkait dengan persoalan yang ditemukan
sebagaimana telah dijelaskan pada bab-bab terdahulu. Adapun upaya yang
akan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Upaya strategi 1: Meningkatkan perhargaan terhadap hak asasi
manusia
1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun
kurikulum pendidikan dengan memasukkan pendidikan
tentang hak asasi manusia pada lembaga pendidikan formal,
informal dan non-formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar
sampai dengan perguruan tinggi, sesuai dengan
kemampuan masing-masing tingkat.
2) Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan
Komnas HAM menggiatkan sosialisasi Undang-undang
nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai
upaya mendorong tumbuhnya kesadaran akan hak dan
kewajiban setiap warga negara, dan juga kesadaran untuk
menghormati dan menghargai hak asasi manusia di
kalangan aparatur pemerintah dan masyarakat
3) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komumkasi
dan Informasi, bekerjasama dengan tokoh masyarakat,
tokoh agama dan tokoh adat, menyusun program sosialisasi
penegakan hak asasi manusia.
4) Kementerian Agama, bekerjasama dengan organisasi-
organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia,
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, dan Konferensi
Waligereja Indonesia, mengembangkan program sosialisasi
kerukunan beragama atas dasar penghargaan akan hak
asasi manusia dan pluralisme, bukan hanya atas dasar
toleransi.
5) Kementerian Hukum dan HAM dan Polri membangun
kerjasama sebagai mitra dengan LSM/aktivis HAM dalam