Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

80

          c. Kerjasama dan dialog antar umat beragama sebagai wujud
                pelurusan pemahaman agama
                Hal itu mengisyaratkan upaya kita bersama untuk menanamkan
                dan menyebarkan nilai-nilai Pancasila yang dari sananya sudah
                mengandung penghargaan akan hak asasi manusia, termasuk
                kebebasan beragama.

          d. Penegakan hukum dan kepatuhan pada hukum sebagai
                konsekuensi negara hukum
                Sedikit b anyak Pemerintah ikut “berdosa" dalam pelanggaran
                kebebasan beragama di Indonesia. Sejumlah pelanggaran
                diakibatkan oleh ketidaktegasan Pemerintah dalam menjamin
                kebebasan beragama/berkeyakinan sebagaimana diamanatkan
                oleh Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, Pemerintah
                masih perlu bekerja secara serius untuk memberikan jaminan
                itu. Tanpa political will dan keseriusan Pemerintah, maka
                kerukunan hanya akan ada di kata-kata indah, tetapi pahit dalam
                kenyataan.
                Desentralisasi telah membuka peluang bagi munculnya berbagai
                regulasi diskriminatif yang melanggar hak-hak beragama di
                berbagai daerah. Di berbagai daerah lahir perda bensi
                formalisasi syariat Islam di daerah yang bersangkutan.
                Pemerintah daerah mengklaim pengelolaan isu agama di
               daerahnya sebagai bagian dari pengaturan ketertiban umum
                Dalam kenyataan, peraturan perundang-undangan yang
               diskriminatif serta bertentangan dengan konstitusi itu menjadi
               alat legitimasi bagi pelaku untuk melakukan kekerasan atas
               nama pembelaan agama. Dalam hal ini, Pemerintah pusat
               seharusnya menegakkan aturan yang menegaskan bahwa
               masalah agama tetap menjadi kewenangan pusat Jika tidak. hal
               itu dapat mengancam keutuhan NKRI.

         Adanya langkah-langkah nyata dan bijaksana dan instansi
pemerintah, para tokoh agama dan masyarakat. instansi/lembaga non
pemerintah lainnya melalui kebijakan, strategi dan upaya guna
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19