Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
80
c. Kerjasama dan dialog antar umat beragama sebagai wujud
pelurusan pemahaman agama
Hal itu mengisyaratkan upaya kita bersama untuk menanamkan
dan menyebarkan nilai-nilai Pancasila yang dari sananya sudah
mengandung penghargaan akan hak asasi manusia, termasuk
kebebasan beragama.
d. Penegakan hukum dan kepatuhan pada hukum sebagai
konsekuensi negara hukum
Sedikit b anyak Pemerintah ikut “berdosa" dalam pelanggaran
kebebasan beragama di Indonesia. Sejumlah pelanggaran
diakibatkan oleh ketidaktegasan Pemerintah dalam menjamin
kebebasan beragama/berkeyakinan sebagaimana diamanatkan
oleh Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, Pemerintah
masih perlu bekerja secara serius untuk memberikan jaminan
itu. Tanpa political will dan keseriusan Pemerintah, maka
kerukunan hanya akan ada di kata-kata indah, tetapi pahit dalam
kenyataan.
Desentralisasi telah membuka peluang bagi munculnya berbagai
regulasi diskriminatif yang melanggar hak-hak beragama di
berbagai daerah. Di berbagai daerah lahir perda bensi
formalisasi syariat Islam di daerah yang bersangkutan.
Pemerintah daerah mengklaim pengelolaan isu agama di
daerahnya sebagai bagian dari pengaturan ketertiban umum
Dalam kenyataan, peraturan perundang-undangan yang
diskriminatif serta bertentangan dengan konstitusi itu menjadi
alat legitimasi bagi pelaku untuk melakukan kekerasan atas
nama pembelaan agama. Dalam hal ini, Pemerintah pusat
seharusnya menegakkan aturan yang menegaskan bahwa
masalah agama tetap menjadi kewenangan pusat Jika tidak. hal
itu dapat mengancam keutuhan NKRI.
Adanya langkah-langkah nyata dan bijaksana dan instansi
pemerintah, para tokoh agama dan masyarakat. instansi/lembaga non
pemerintah lainnya melalui kebijakan, strategi dan upaya guna