Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
77
10) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM,
Kejaksaan Agung, dan Polri, bekerjasama dengan Pemda,
tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, dan organisasi
keagamaan, melakukan pendataan terhadap organisasi-
organisasi yang ajarannya atau tindakannya bertentangan
dengan ajaran agama dan nilai-nilai Pancasila, dan
melakukan penindakan secara hukum terhadap tokohnya
yang dengan mengatasnamakan agama terbukti melakukan
provokasi yang menimbulkan konflik.