Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

10) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM,
     Kejaksaan Agung, dan Polri, bekerjasama dengan Pemda,
     tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, dan organisasi
     keagamaan, melakukan pendataan terhadap organisasi-
     organisasi yang ajarannya atau tindakannya bertentangan
     dengan ajaran agama dan nilai-nilai Pancasila, dan
     melakukan penindakan secara hukum terhadap tokohnya
     yang dengan mengatasnamakan agama terbukti melakukan
     provokasi yang menimbulkan konflik.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14