Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
66
daerah, pada berbagai aktifitas yang mencerminkan pelaksanaan
koordinasi dalam menunjang terwujudnya ketahanan pangan telah
terbangun. Segala rancangan program/proyek tahunan yang meliputi
keadaan dalam lingkup pelaksanaan pembangunan berdasarkan
hasil evatuasi, arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam program
telah menunjukkan keterpaduan fungsi dan peran masing-masing
dalam pencapaian ketahanan pangan.
c. Terealisasinya perangkat peraturan dalam bentuk perundang-
undangan yang digunakan untuk mengatur peran serta TNI dalam
mendukung ketahanan pangan yang merupakan kebutuhan pokok
masyarakat, yang memberi legalitas bagi aparat maupun satuan TNI
untuk mengambil peran sesuai dengan lingkup tugas dilapangan.
Dengan terlaksananya mekanisme yang mendukung kegiatan
ketahanan pangan diwilayah sebagai rangkaian upaya yang
diprogramkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah. Terealisasinya peran dan fungsi sesuai dengan lingkup
tugas dan tanggung jawab, yang tidak terlepas dan adanya
perundangan yang mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam
mendukung ketahanan pangan. Terlaksananya berbagai program
upaya dan usaha untuk memenuhi kebutuhan pangan yang
dilaksanakan dalam rangka untuk mencapai Ketahanan Pangan
dimulai dari daerah sampai dengan Nasional.
d. Meningkatnya berbagai peraturan yang ditetapkan
Pemerintah, sesuai yang dicanangkan dalam perangkat perundang-
undangan tentang pangan. Terealisasinya pemahaman bahwa
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama
dan pemenuhannya merupakan bagian dan hak asasi manusia yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas Meningkatnya pemberdayaan
dimana, baik diminta maupun tidak diminta setiap komponen Bangsa

