Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

67

berkewajiban menyelenggarakan dan mengadakan kegiatan
ketahanan pangan sebagai suatu rangkaian upaya untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas yang secara
proporsional disesuaikan dengan kemampuan.

e. Kualitas SDM semakin meningkat dan menjadi tenaga terapil
dalam berbagai bidang yang mendukung ketahanan pangan,
berhasilnya kegiatan peiatihan, penyuluhan dan pendampingan akan
dapat meningkatkan produktifitas pertanian. TN I meningkatkan
peran untuk ikut bersama dalam proses pencapaian produksi yang
juga berpengaruh terhadap hasil produksi pertanian yang
mensyaratkan S D M yang berkualitas. SDM yang berkualitas ini
sangat mendukung untuk mengembangkan inovasi-inovasi dalam
menetapkan dan mengembangkan teknologi, maupun kegiatan
terkait lainnya guna mengembangkan ketahanan pangan.

f. Aktifitas pemberdayaan kemampuan sebagai penyuluh
pertanian yang dilakukan oleh TN I dirasakan sangat bermanfaat,
dalam membantu penyuluh pertanian yang memiliki keterbatasan
tenaga penyuluh diwilayah, khususnya pada daerah terpencil.
Adanya penyuluh pertanian dirasakan sangat bermanfaat. Saat ini,
seiring dengan kemajuan teknologi dimana para penyuluh pertanian
perlu untuk dikembangkan dan dibekali wawasan dan kemampuan
Iptek untuk disebarluaskan kepada para petani. Dengan demikian
secara bertahap telah dapat dikembangkan masyarakat petani yang
berbudaya Iptek.

g. Ketersediaan sarana/prasarana pertanian yang memadai,
yang mampu mendukung terwujudnya peningkatan ketahanan
pangan. Peningkatan sarana / prasarana akan mendukung
terhadap pencapaian pembangunan diwilayah, dengan mengacu
pada pemberdayaan wilayah secara komprehensif akan
memudahkan bagi TN I dalam membantu pemda guna mendukung
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16