Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

6

Rangka Ketahanan Nasional, bagi Pemerintah dan kalangan penegak
hukum.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika

a. Ruang Lingkup dari pembahasan dan penulisan Kertas Karya
     Perorangan (Taskap) ini dibatasi hanya pada Implementasi Penegakan
     Hukum Kejahatan Terorisme Guna Penanggulangan Terorisme dalam
    Rangka Ketahanan Nasional.

b. Sistimatik. Sistimatika dalam pembahasan di dalam penulisan Kertas
    Karya Perorangan disusun dengan tata urut sebagai berikut:

1. BAB I : Pendahuluan
              Pada Bab ini menguraikan tentang latar belakang penulisan

       secara umum yang dilanjutkan dengan uraian maksud dan tujuan,
       ruang lingkup dan sistematika pembahasan, metode dan pendekatan,
      serta pengertian-pengertian sejumlah istilah.
      2. BAB I I : Landasan Pemikiran

              Pada Bab ini menguraikan tentang paradigma nasional,
      Peraturan Perundang-undangan terkait landasan teori dan tinjauan
      kepustakaan berkenaan dengan Implementasi Penegakan Hukum
      Kejahatan Terorisme Guna Penanggulangan Terorisme Dalam
      Rangka Ketahanan Nasional.

              3. BAB III : Kondisi Implementasi Penegakan Hukum saat ini
      dan Pokok-pokok Persoalan yang ditemukan antara lain: Belum
      Optimalnya Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Kejahatan
      Terorisme dan sanksi hukum yang tidak menimbulkan efek jera, juga
      Rendahnya Dukungan Masyarakat Dalam Memerangi Kejahatan
      Terorisme, Kurangnya Dukungan Media Dalam Pemberantasan
      Terorisme, serta kurangnya kerja sama lembaga penegak hukum
      dalam Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme. Dengan
      demikian pokok bahasan pada Bab ini menguraikan tentang
      penegakan hukum dan dalam hubungannya dengan Ketahanan
      Nasional, dan permasalahan yang ditemukan.
      4. BAB IV. Perkembangan Lingkungan Strategis.
   1   2   3   4   5   6   7