Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
6
Rangka Ketahanan Nasional, bagi Pemerintah dan kalangan penegak
hukum.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika
a. Ruang Lingkup dari pembahasan dan penulisan Kertas Karya
Perorangan (Taskap) ini dibatasi hanya pada Implementasi Penegakan
Hukum Kejahatan Terorisme Guna Penanggulangan Terorisme dalam
Rangka Ketahanan Nasional.
b. Sistimatik. Sistimatika dalam pembahasan di dalam penulisan Kertas
Karya Perorangan disusun dengan tata urut sebagai berikut:
1. BAB I : Pendahuluan
Pada Bab ini menguraikan tentang latar belakang penulisan
secara umum yang dilanjutkan dengan uraian maksud dan tujuan,
ruang lingkup dan sistematika pembahasan, metode dan pendekatan,
serta pengertian-pengertian sejumlah istilah.
2. BAB I I : Landasan Pemikiran
Pada Bab ini menguraikan tentang paradigma nasional,
Peraturan Perundang-undangan terkait landasan teori dan tinjauan
kepustakaan berkenaan dengan Implementasi Penegakan Hukum
Kejahatan Terorisme Guna Penanggulangan Terorisme Dalam
Rangka Ketahanan Nasional.
3. BAB III : Kondisi Implementasi Penegakan Hukum saat ini
dan Pokok-pokok Persoalan yang ditemukan antara lain: Belum
Optimalnya Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Kejahatan
Terorisme dan sanksi hukum yang tidak menimbulkan efek jera, juga
Rendahnya Dukungan Masyarakat Dalam Memerangi Kejahatan
Terorisme, Kurangnya Dukungan Media Dalam Pemberantasan
Terorisme, serta kurangnya kerja sama lembaga penegak hukum
dalam Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme. Dengan
demikian pokok bahasan pada Bab ini menguraikan tentang
penegakan hukum dan dalam hubungannya dengan Ketahanan
Nasional, dan permasalahan yang ditemukan.
4. BAB IV. Perkembangan Lingkungan Strategis.