Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
10
negara, di mana kekerasan ini dilakukan terhadap masyarakat atau properti
untuk mengintimidasi atau memaksa pemerintah, masyarakat sipil, atau
bagian-bagian yang lain daripadanya, dalam usaha mendorong suatu
tujuan politis atau tujuan sosial. Tindak Pidana Terorisme menurut Undang-
undang No. 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, yang tercantum pada bab III pasal 6 dan pasal 7, bahwa setiap
orang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, jik a :
1. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas
atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas
kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital
yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas
internasional ( pasal 6).
2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal
dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta
benda orang lain,atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau
fasilitas publik, atau fasilitas internasional ( pasal 7 ) 5
e. Ketahanan Nasional adalah adalah kondisi dinamis suatu bangsa berisi
keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan (TAHG), baik yang
datangnya dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun yang tidak
langsung, membahayakan integritas identitas kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional.6
5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002
Tentang Tindak Pidana Terorisme, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2003, pasal 6 dan pasal 7.
Lembaga Ketahanan Nasional RI, Bidang Studi Geostrategi dan Ketahanan Nasional, Sub B S
Konsepi Ketahanan Nasional,Tahun 2013, hal 11.