Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

10

  negara, di mana kekerasan ini dilakukan terhadap masyarakat atau properti
  untuk mengintimidasi atau memaksa pemerintah, masyarakat sipil, atau
  bagian-bagian yang lain daripadanya, dalam usaha mendorong suatu
 tujuan politis atau tujuan sosial. Tindak Pidana Terorisme menurut Undang-
 undang No. 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
 Terorisme, yang tercantum pada bab III pasal 6 dan pasal 7, bahwa setiap
 orang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, jik a :
  1. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
 menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas
 atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas
 kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau
 mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital
 yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas
internasional ( pasal 6).
 2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal
dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta
benda orang lain,atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau
fasilitas publik, atau fasilitas internasional ( pasal 7 ) 5
e. Ketahanan Nasional adalah adalah kondisi dinamis suatu bangsa berisi
keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan (TAHG), baik yang
datangnya dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun yang tidak
langsung, membahayakan integritas identitas kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional.6

5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002
 Tentang Tindak Pidana Terorisme, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik
 Indonesia Nomor 15 Tahun 2003, pasal 6 dan pasal 7.
 Lembaga Ketahanan Nasional RI, Bidang Studi Geostrategi dan Ketahanan Nasional, Sub B S
 Konsepi Ketahanan Nasional,Tahun 2013, hal 11.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11