Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
Metode deskriptif merupakan metode yang membuat deskripsi suatu
fakta, sifat, serta hubungan antar fenomena yang diselidiki secara
sistematis, faktual dan akurat. Dalam metode deskriptif ini, dapat pula
dipergunakan untuk menjelaskan dan atau memprediksi sebab atau
konsekuensi arah kebijakan penegakan hukum, terkait dengan
situasi-kondisi, permasalahan, pandangan, kebijakan, tatacara/aturan-
aturan yang berlaku dan mendasari aktifitas yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum dan masyarakat, hingga proses penegakan
hukum yang dirasakan oleh masyarakat.
b. Pendekatan. Pendekatan yang dipergunakan dalam Kertas
Karya Perorangan (TASKAP) ini, yaitu pendekatan normatif,
digunakan dengan meninjau beberapa hal/ketentuan dasar mengenai
kondisi yang ada secara umum; dan pendekatan kualitatif, digunakan
untuk menjelaskan atau menganalisa permasalahan melalui telaah-
telaah yang bersifat deskriptif analitis serta menggunakan perspektif
Ketahanan Nasional, artinya setiap permasalahan dibahas dari
berbagai perspektif serta dipecahkan melalui berbagai aspek secara
Komprehensif, Integral dan Holistik.
5. Pengertian-Pengertian
Beberapa pengertian yang termuat di dalam Kertas Karya Perorangan
(Taskap) ini, yakni antara lain sebagai be riku t;
a. Implementasi. Berasal dari kata “implementation” yang artinya
pelaksanaan1. Sementara itu dalam pengertian yang bersifat umum yang
biasa digunakan dalam bahasa sehari - hari yang sudah menjadi
termenologi umum yang maksudnya adalah penerapan atas segala
sesuatu yang telah disesuaikan dengan norma-norma yang baku, dimana
norma-norma ini tidak berubah dan terapannya disesuaikan dengan norma
tersebut.
b. Penegakan hukum. Pengertian Penegakan Hukum menurut Bagir Manan
“merupakan suatu bentuk konkrit penerapan hukum dalam masyarakat
1John M Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia PT. Gramedia, Jakarta. Hal. 313