Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

8

        Metode deskriptif merupakan metode yang membuat deskripsi suatu
        fakta, sifat, serta hubungan antar fenomena yang diselidiki secara
        sistematis, faktual dan akurat. Dalam metode deskriptif ini, dapat pula
        dipergunakan untuk menjelaskan dan atau memprediksi sebab atau
        konsekuensi arah kebijakan penegakan hukum, terkait dengan
        situasi-kondisi, permasalahan, pandangan, kebijakan, tatacara/aturan-
        aturan yang berlaku dan mendasari aktifitas yang dilakukan oleh
        aparat penegak hukum dan masyarakat, hingga proses penegakan
        hukum yang dirasakan oleh masyarakat.
        b. Pendekatan. Pendekatan yang dipergunakan dalam Kertas
        Karya Perorangan (TASKAP) ini, yaitu pendekatan normatif,
        digunakan dengan meninjau beberapa hal/ketentuan dasar mengenai
        kondisi yang ada secara umum; dan pendekatan kualitatif, digunakan
        untuk menjelaskan atau menganalisa permasalahan melalui telaah-
       telaah yang bersifat deskriptif analitis serta menggunakan perspektif
        Ketahanan Nasional, artinya setiap permasalahan dibahas dari
        berbagai perspektif serta dipecahkan melalui berbagai aspek secara
        Komprehensif, Integral dan Holistik.

5. Pengertian-Pengertian

        Beberapa pengertian yang termuat di dalam Kertas Karya Perorangan
(Taskap) ini, yakni antara lain sebagai be riku t;

a. Implementasi. Berasal dari kata “implementation” yang artinya
pelaksanaan1. Sementara itu dalam pengertian yang bersifat umum yang
biasa digunakan dalam bahasa sehari - hari yang sudah menjadi
termenologi umum yang maksudnya adalah penerapan atas segala
sesuatu yang telah disesuaikan dengan norma-norma yang baku, dimana
norma-norma ini tidak berubah dan terapannya disesuaikan dengan norma
tersebut.
b. Penegakan hukum. Pengertian Penegakan Hukum menurut Bagir Manan
“merupakan suatu bentuk konkrit penerapan hukum dalam masyarakat

1John M Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia PT. Gramedia, Jakarta. Hal. 313
   1   2   3   4   5   6   7   8   9