Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
35
terorisme Aceh, Poso, Bandar Lampung, Medan, Bandung. Dalam kurun
waktu 5 ( lima) tahun ini ada 618 ( enam ratus delapan belas ) orang
terdakwa yang yang dihadapkan ke meja hijau dan sudah dijatuhi hukuman
dengan berbagai jenis hukuman dari mulai hukuman mati sampai hukuman
penjara. Namun tetap saja kelompok teroris muncul bahkan dalam usia
yang sangat belia, yang siap melakukan serangan kembali. Munculnya
kembali pelaku - pelaku terorisme dalam usia relatif muda menunjukkan
bahwa penegakan hukum yang selama ini dilakukan belum optimal dan
belum mampu menanggulangi ancaman kejahatan terorisme. Meskipun
sudah ada beberapa orang terdakwa teroris yang telah dijatuhi hukuman
mati, namun masih banyak terdakwa teroris yang dihukum dengan
hukuman penjara ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Hakim -
hakim harus menyadari bahwa aksi terorisme adalah kejahatan luar biasa
yang mengancam keselamatan masyarakat luas. Dengan demikian hal ini
menjadi bahan pertimbangan ketika akan menjatuhkan hukuman.
b. Rendahnya Dukungan Masyarakat Dalam Memerangi Kejahatan
Terorisme
Sampai saat ini terus saja kelompok teroris melakukan serangan,
seperti Bom bunuh diri yang menyerang Polres Poso pada tanggal 03 Juni
2013 yang lalu. Akar terorisme salah satu motifnya adalah paham idiologi
radikalisme yang berkembang. Dan salah satu persoalan penegakan
hukum teroris ini, karena rendahnya dukungan masyarakat dalam
pemberantasan kejahatan terorisme. Justru sebaliknya ada kelompok -
kolompok masyarakat yang mendukung kelompok terorisme ini. Dukungan
kelompok masyarakat terhadap kelompok teroris, dari hasil penelitian: “,ada
sekitar 16 persen responden yang mendukung aksi pengeboman yang
dilakukan Dr. Azhari sebagai bentuk pembelaan terhadap Islam.30 Menurut
Cronin yang melakukan penelitian tentang berakhirnya gerakan terorisme
di dunia menyatakan bahwa benar ada dukungan terhadap gerakan
kelompok teroris.( Cronin, 2009).
30Fathurin Zen, Radikalisme Retoris, Bumen Pustaka Emas, Jakarta 2012. Hal. xxiii.