Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
37
masyarakat. Serangan teroris telah menyebabkan kerusakan yang luas
terhadap fasilitas pemerintah atau fasilitas publik, sistem transportasi,
fasilitas infrastruktur, ruang umum atau harta benda pribadi, serta
menimbulkan korban jiwa dan menyebabkan kerugian ekonomi yang
sangat besar.
d. Kurangnya Kerja Sama Antar Lembaga Penegak Hukum Dalam
Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme.
Persoalan penanggulangan dan pemberantasan kejahatan
terorisme, sering mengalami kendala karena kurangnya kerja sama antara
lembaga penegak hukum, dan ini berpengaruh pula di lapangan ketika
antar aparat dari lembaga penegak hukum yang berbeda instansi atau
lembaganya, masing-masing jalan sendiri-sendiri dengan kebijakan yang
menunjukkan ego sektoral. Ingin menunjukkan bahwa lembaganya atau
instansinya lebih superior dalam pemberantasan terorisme.
Menghadapi kelompok terorisme yang organisasinya mirip dengan
struktur mHiter, tentu dibutuhkan strategi yang baik. Dalam struktur
terorisme di kenal pembagian kerja bagian operasional di lapangan, bagian
logistik,bagian pendanaan, bagian informasi dan intelijen. Di tambah lagi
dengan paham radikalisme yang dimiliki, serta menganut sistem sel, serta
militansi yang tinggi, bekerja secara rapih dan terorganisir, pemerintah
akan kesulitan menghadapi kelompok teroris ini. Sehingga tanpa kerja
sama antar lembaga penegak hukum, akan sulit memberantas kelompok
terorisme ini. Dibutuhkan semua sumber daya dan kekuatan lembaga-
lembaga penegak hukum yang ada untuk menanggulangi serta
memberantasnya. Lembaga - lembaga penegak hukum seperti Kepolisian
RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Lembaga Pemasyarakatan
di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, periu kerja sama erat
memberantas Terorisme. Sementara itu Kementerian Politik Hukum dan
Keamanan bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT)
mengkoordinasikan kebijakan penanggulangan kejahatan terorisme ini.