Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
BAB III
KONDISI IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM SAAT INI DAN
IMPLIKASI TERHADAP POKOK - POKOK PERSOALAN YANG
DITEMUKAN
11. Umum.
Untuk penegakan hukum kejahatan teroris, sampai saat ini sudah
banyak tersangka yang telah ditangkap 845 orang pelaku kejahatan teroris
dan terdakwa yang telah diadili di pengadilan Negeri, maupun yang
banding ke Pengadilan Tinggi, serta yang mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung RI, juga sudah cukup banyak. Data dari Densus 88 Polri
yang disampaikan untuk umum pada tanggal 15 Mei 2013. Berdasarkan
pemaparan Tim Densus 88 Antiteror Polri ini dalam satu acara diskusi di
Gedung Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu 15 Mei 2013, dalam kurun
waktu lebih dari 10 tahun terakhir, sejak 2000 sampai April 2013, Tim
Densus 88 Polri berhasil menangkap 845 orang teroris seluruh Indonesia.
Menurut tim Densus 88 Polri ini dari 845 orang teroris yang berhasil
ditangkap tersangka yang meninggal dunia di TKP ada 83 orang, tewas
bom melakukan serangan bom bunuh diri ada 11 orang, divonis mati ada 6
orang, dan divonis seumur hidup 5 orang. Teroris yang berhasil
dikembalikan ke keluarga sebanyak 65 orang, 10 orang proses penyidikan,
47 tahap persidangan, dan 618 orang divonis dengan berbagai jenis
hukuman.16
Dalam kurun waktu selama 10 tahun sejak diberlakukannya undang-
undang pemberantasan teroris, memberikan gambaran kemajuan yang
pesat dalam penegakan hukum kejahatan terorisme. Perang melawan
terorisme di Indonesia masih akan panjang, menaklukan terorisme di
Indonesia tidak dapat hanya dilakukan oleh Polri, khususnya Densus 88
Polri, tetapi harus melibatkan elemen TNI, masyarakat sendiri, Tokoh
Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan sebagainya. Selama 2
( dua ) bulan dari mulai bulan April s/d Mei 2013, Densus 88 Polri
1<http://w'ww.tribunnews.com/2013/05/16/densus-88-sudah-tangkat>-845-teroris-seiak-2‘’>■ , di
akses tanggal 16 mei 2013