Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

91

       hukuman tambahan bagi terpidana kasus teorisme agar tidak
       mendapatkan remisi. Lembaga Pemasyarakatan memberikan
       pendidikan dan pembinaan agar setelah keluar narapidana yang terlibat
       dalam kejahatan terorisme ini bisa kembali menjadi warga negara yang
       baik. Penegakan hukum kejahatan terorisme ini harus melibatkan
       semua komponen penegak hukum seperti Kepolisian RI, Kejaksaan RI,
       Mahkamah Agung RI, dan Lembaga Pemasyarakatan RI, sehingga
      penegakan hukum berjalan lebih efektif.

 b. Peran serta dan dukungan Masyarakat Dalam Memerangi Kejahatan
 Terorisme menjadi kunci keberhasilan penanggulangan kejahatan
 terorisme.

           Dukungan masyarakat menjadi salah satu pilar penting untuk
 mengatasi kejahatan terorisme. Bahwa penanggulangan dan penegakan
 hukum.yang mendapat dukungan masyarakat akan meningkatkan
 legitimasi pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum. Kelompok
 teroris berada di pemukiman masyarakat, dan dilingkungan perumahan
 penduduk, akan mudah ditangkap oleh aparat keamanan berkat laporan
 dan informasi yang diberikan masyarakat. Masyarakat yang melaporkan
keadaan di lingkungannya ketika ada orang-orang yang mencurigakan,
sangat membantu pemerintah khususnya aparat kepolisian. Bahkan gerak-
gerik masyarakat yang ada di hutarvhutan seperti di Aceh dan Poso, di
perkebunan Deli Serdang, dapat terungkap berkat laporan masyarakat
kepada aparat kepolisian. Dengan demikian apabila dari awal masyarakat
telah curiga atas gerak-gerik pelaku seharusnya segera melaporkannya
kepada aparat keamanan.

          Masyarakat diharapkan tidak memberikan bantuan kepada
kelompok teroris, baik itu bantuan dana, logistik, amunisi, material bahan
peledak atau tidak memberikan bantuan tempat persembunyian atau
perlindungan terhadap kelompok teroris. Penanggulangan kejahatan
terorisme, dengan melibatkan partisipasi masyarakat, merupakan salah
satu cara yang efektif di dalam melumpuhkan jaringan terorisme di
Indonesia, sehingga kebijakan pemerintah untuk melibatkan masyarakat
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16