Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Lembaga
Pemasyarakatan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,
memberikan pemahaman bagi aparat penegak hukum tentang
wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional dan ketahanan
nasional.
3. Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengkoordinasikan
kebijakan penanggulangan kejahatan terorisme ini secara
bersinergis dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti
Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Lembaga
Pemasyarakatan di Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia,memberdayakan potensi masyarakat dalam upaya
pencegahan terorisme,
4. Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengkoordinasikan
pelatihan untuk penanggulangan kejahatan terorisme ini secara
bersinergis dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti
Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Lembaga
Pemasyarakatan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengkoordinasikan
pelatihan-pelatihan, simulasi aparat penegak hukum seperti, para
polisi, jaksa dan hakim untuk meningkatkan profesinalisme
penanggulangan dan pemberantasan kejahatan terorisme.
Apabila ke empat upaya strategi yang telah dibahas di atas selaras
dengan beberapa teori tentang kejahatan terorisme,diantaranya teori
berakhirnya kejahatan Terorisme seperti yang disampaikan Cronin bahwa:
dengan tekanan negara yang amat kuat dengan upaya paksa sehingga
gerakan terorisme tidak mampu berkembang, dalam hubungannya dengan
penegakan hukum dan penanggulangan terorisme inilah yang dilakukan
pemerintah. Demikian pula teori Utilitarianism oleh Jeremy Bentham: tujuan
penegakan hukum adalah untuk perlindungan keamanan masyarakat luas.