Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Lembaga

Pemasyarakatan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,

memberikan pemahaman bagi aparat penegak hukum tentang

wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional dan ketahanan

nasional.

3. Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama Badan

Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengkoordinasikan

kebijakan penanggulangan kejahatan terorisme ini secara

bersinergis dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti

Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Lembaga

Pemasyarakatan di Departemen  Hukum dan Hak Asasi

Manusia,memberdayakan potensi masyarakat dalam upaya

pencegahan terorisme,

4. Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama Badan

Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengkoordinasikan

pelatihan untuk penanggulangan kejahatan terorisme ini secara

bersinergis dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti

Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Lembaga

Pemasyarakatan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

5. Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama Badan

Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengkoordinasikan

pelatihan-pelatihan, simulasi aparat penegak hukum seperti, para

polisi, jaksa dan hakim untuk meningkatkan profesinalisme

penanggulangan dan pemberantasan kejahatan terorisme.

Apabila ke empat upaya strategi yang telah dibahas di atas selaras

dengan beberapa teori tentang kejahatan terorisme,diantaranya teori

berakhirnya kejahatan Terorisme seperti yang disampaikan Cronin bahwa:

dengan tekanan negara yang amat kuat dengan upaya paksa sehingga

gerakan terorisme tidak mampu berkembang, dalam hubungannya dengan

penegakan hukum dan penanggulangan terorisme inilah yang dilakukan

pemerintah. Demikian pula teori Utilitarianism oleh Jeremy Bentham: tujuan

penegakan hukum adalah untuk perlindungan keamanan masyarakat luas.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12