Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
90
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan.
Tidak ada negara di dunia yang bebas dari ancaman terorisme.
Perubahan pola ancaman nasional yang berpengaruh kepada ketahanan
nasional di era globalisasi saat ini, adalah menghadapi ancaman non state
actor dimainkan melalui sosial politik,ekonomi, idiologi, dan terorisme.
Ancaman non militer seperti aksi terorisme membuat negara Pakistan , Irak
dan Afganistan hampir lumpuh. Indonesia menjadi salah satu negara yang
telah berulang kali mendapat serangan peledakan bom. Kelompok teroris
Indonesia yang bekerja sama dengan jaringan organisasi teroris
internasional Al Qaeda melakukan serangan Bom di berbagai kota di
Indonesia. Dengan demikian penanggulangan dan pemberantasan
kejahatan terorisme perlu dilakukan secara terus- menerus, karena
ancaman terorisme sepanjang masa. Permasalahan terorisme merupakan
persoalan panjang yang harus diatasi pemerintah dan bangsa Indonesia.
Berdasakan uraian yang telah disampaikan dari Bab I s/d Bab VI
sebelumnya maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Peranan Penegakan hukum sangat penting dalam menanggulangi
Kejahatan Terorisme.
Aksi terorisme yang sampai sekarang masih terus mengancam
keamanan dan ketenteraman masyarakat Indonesia, sehingga harus
diantisipasi. Selain penegakan hukum, yang merupakan solusi utama
dalam mengatasi kejahatan terorisme, diperlukan peningkatan
kemampuan Hakim, Jaksa, Polri dalam melaksanakan penegakan
hukum, serta peningkatan kapasitas aparat keamanan Polri untuk
mendeteksinya.
Dalam hal mempertimbangkan putusan hakim, diharapkan tidak
memberikan hukuman yang terlalu ringan. Hakim harus memberikan
hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku, karena kejahatan
terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam
perdamaian dan keamanan Nasional. Hakim dapat memberikan