Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

88

4) Upaya Strategi-4 Meningkatan Koordinasi dan Kerjasama antar
Lembaga-lembaga Penegak Hukum dalam Penanggulangan dan
Pemberantasan Terorisme.

         Penanggulangan dan pemberantasan kejahatan terorisme, sering
terkandala kelemahan birokratis diantara lembaga-lembaga penegak
hukum. Selama ini masih dirasakan kurangnya koordinasi dan kerja sama
antara lembaga penegak hukum, dalam menanggulangi kejahatan
terorisme. Memperhatikan tantangan penanggulangan dan pemberantasan
terorisme semakin kompleks maka saat ini dibutuhkan strategi penegakan
hukum yang efektif. Penting dilakukan koordinasi dan kerja sama yang
intensif diantara lembaga- lembaga penegak hukum. Pemerintah melalui
Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengkoordinasikan kebijakan
penanggulangan kejahatan terorsime ini secara bersinergis dengan
lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung
RI, Mahkamah Agung RI, Lembaga Pemasyarakatan di Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dibantu aparat TNI menanggulangi dan
memberantas kejahatan terorisme, sehingga upaya yang dilakukan antara
lain sebagai berikut:

     1. Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama Badan
          Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengkoordinasikan
          kebijakan penanggulangan kejahatan terorsime ini secara
         bersinergis dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti
         Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Lembaga
         Pemasyarakatan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,
         dibantu aparat TNI menanggulangi dan memberantas kejahatan
         terorisme , karena kelompok teroris yang sangat berhaya dengan
         paham radikalismenya,pola pikir, kepercayaan yang menyimpang,
         indoktrinasi yang menyimpang.

    2. Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama Badan
         Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengkoordinasikan
         kebijakan penanggulangan kejahatan terorsime ini secara
         bersinergis dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11