Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

                   (a) Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian
                   kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi secara berdaya
                   guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan
                   berkelanjutan atas minyak dan gas bumi milik negara
                  yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme
                  yang terbuka dan transparan;
                  (b) Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian
                  usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan
                  niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui
                  mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan
                  transparan;
                  (c) Menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya minyak
                  bumi dan gas bumi, baik sebagai sumber energi maupun
                  sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri;
                  (d ) Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan
                  nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional,
                  regional, dan intemasional;
                  (e) Meningkatkan pendapatan negafa untuk memberikan
                  kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian
                  nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi
                  industri dan perdagangan Indonesia;
                  (f) Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
              ' kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan
                  merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

e. Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 1999
tentang Kehutanan

        1) Pasal 3 point d , Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk
        sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan
       berkelanjutan dengan meningkatkan kemampuan untuk
       mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat
       secara
   1   2   3   4   5   6   7