Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
(a) Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian
kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi secara berdaya
guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan
berkelanjutan atas minyak dan gas bumi milik negara
yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme
yang terbuka dan transparan;
(b) Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian
usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan
niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui
mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan
transparan;
(c) Menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya minyak
bumi dan gas bumi, baik sebagai sumber energi maupun
sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri;
(d ) Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan
nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional,
regional, dan intemasional;
(e) Meningkatkan pendapatan negafa untuk memberikan
kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian
nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi
industri dan perdagangan Indonesia;
(f) Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
' kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan
merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
e. Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 1999
tentang Kehutanan
1) Pasal 3 point d , Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan
berkelanjutan dengan meningkatkan kemampuan untuk
mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat
secara