Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga
mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta
ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal
2) Pasal 4 ayat ISemua hutan di dalam wilayah Republik
Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
f. Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009
tentang Perikanan
Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan
hukum dalam rangka. pengelolaan dan pemanfaatan potensi
sumber daya ikan, melalui undang-undang ini diharapkan
pemerintah mampu mengakomodasikan kepentingan perikanan
bagi kesejahteraan masyarakat serta menghasilkan devisa bagi
negara guna menunjang pembangunan nasional.
g. Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Lahan pertanian memiliki peran dan furigsi strategis bagi
masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Dengan demikian,
lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan
memiliki nilai religius. Dalam rangka pembangunan pertanian yang
berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha
pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang
usahanya masih tergantung pada pola pertanian berbasis lahan.
Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena
jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan lahan selalu
meningkat.
h. Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air*
Undang-undang ini ditetapkan guna menyelesaikan permasalahan
terkait kelangsungan dan kesediaan sumber daya air yakni ketidak
seimbangan antara ketersediaan air yang cenderung turun dan
kebutuhan air yang semankln meningkat, oleh karenanya sumber