Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

          partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga
          mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta
          ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal
          2) Pasal 4 ayat ISemua hutan di dalam wilayah Republik
          Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di
          dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar
          kemakmuran rakyat.
   f. Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009
   tentang Perikanan
          Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan
          hukum dalam rangka. pengelolaan dan pemanfaatan potensi
          sumber daya ikan, melalui undang-undang ini diharapkan
         pemerintah mampu mengakomodasikan kepentingan perikanan
         bagi kesejahteraan masyarakat serta menghasilkan devisa bagi
         negara guna menunjang pembangunan nasional.
g. Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 2009 tentang
     Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
         Lahan pertanian memiliki peran dan furigsi strategis bagi
    masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Dengan demikian,
    lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan
    memiliki nilai religius. Dalam rangka pembangunan pertanian yang
    berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha
    pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang
    usahanya masih tergantung pada pola pertanian berbasis lahan.
    Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena
    jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan lahan selalu
    meningkat.
h. Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2004 tentang
    Sumber Daya Air*
    Undang-undang ini ditetapkan guna menyelesaikan permasalahan
    terkait kelangsungan dan kesediaan sumber daya air yakni ketidak
    seimbangan antara ketersediaan air yang cenderung turun dan
    kebutuhan air yang semankln meningkat, oleh karenanya sumber
   1   2   3   4   5   6   7   8