Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

      daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial,
      lingkungan hidup dan ekonomi secara seiaras, serasi dan
      seimbang.
 i. Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2009 tentang
      Pertam bangan Mineral dan Batu Bara
      1). Pasal 1 ayat (2) Mineral adalah senyawa anorganik yang
      terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
      susunan kristal teratur atau gabungan yang membentuk
      batuan,baik dalam bentuk lepas atau padu.
     2). Pasal 1 ayat (3) Batubara adalah endapan senyawa organik
      karbon yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
      3) Pasal 1 ayat (4) Pertambangan Mineral adalah
     pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di
     luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta airtanah.
     4). Pasal 1 ayat (5) Pertambangan Batubara adalah
     pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,
     termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
k. Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2009 tentang
      Petemakan dan Kesehatan Hewan.
     Melalui undang-undang ini maka pembangunan industri petemakan
     Indonesia diharapkan semankin maju dan berkembang. Dengan
     adanya kebijakan di bidang produksi ternak dan kesehatan hewan
     yakni mencakup kebijakan di bidang pembibitan, pangan, budidaya
     temak dan pemasaran hasil ternak serta kebijakan di bidang
     kesehatan temak dan kesehatan masyarakat veteriner. Dimana
     kesemuanya tentunya sangat terkait dengan upaya meningkatkan
     ketahanan pangan dan kemandirian bangsa.
     Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2007
     tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
     (RPJPN) Tahun 2005 - 2025.
     Sesuai visi pembanguan Nasional Indonesia tahun 2005 - 2025
     yakni Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Yang
     selanjutnya dijabarkan dengan 8 (dejapan) misi pembangunan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9