Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial,
lingkungan hidup dan ekonomi secara seiaras, serasi dan
seimbang.
i. Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2009 tentang
Pertam bangan Mineral dan Batu Bara
1). Pasal 1 ayat (2) Mineral adalah senyawa anorganik yang
terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
susunan kristal teratur atau gabungan yang membentuk
batuan,baik dalam bentuk lepas atau padu.
2). Pasal 1 ayat (3) Batubara adalah endapan senyawa organik
karbon yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
3) Pasal 1 ayat (4) Pertambangan Mineral adalah
pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di
luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta airtanah.
4). Pasal 1 ayat (5) Pertambangan Batubara adalah
pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,
termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
k. Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan.
Melalui undang-undang ini maka pembangunan industri petemakan
Indonesia diharapkan semankin maju dan berkembang. Dengan
adanya kebijakan di bidang produksi ternak dan kesehatan hewan
yakni mencakup kebijakan di bidang pembibitan, pangan, budidaya
temak dan pemasaran hasil ternak serta kebijakan di bidang
kesehatan temak dan kesehatan masyarakat veteriner. Dimana
kesemuanya tentunya sangat terkait dengan upaya meningkatkan
ketahanan pangan dan kemandirian bangsa.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) Tahun 2005 - 2025.
Sesuai visi pembanguan Nasional Indonesia tahun 2005 - 2025
yakni Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Yang
selanjutnya dijabarkan dengan 8 (dejapan) misi pembangunan