Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

         diantaranya mewujudkan bangsa yang berdaya saing, mewujudkan
         pemerataan pembangunan dan berkeadilan, serta mewujudkan
         Indonesia menjadi negara yang mandiri, maju, kuat dan
         berbasiskan kepentingan nasional. Maka pembangunan nasional
         pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan
         berkelanjutan berdasarkan pengelolaan dan pemanfaatan SDA
         berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya
         manusia dan keiembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup,
         sosial budaya, pertahanan keamanan dan teknologi. Dimana
         kesemuanya ditujukan untuk mensejahterakan rakyat serta
         memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk juga dalam memenuhi
         kebutuhan pangan guna meningkatkan ketahanan pangan dalam
         rangka kemandirian bangsa.
   m. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang
          Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya^

                  Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa konservasi sumber daya
         alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan
         terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta
         keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung
         upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan
         manusia. Dalam pasal 4 juga dijelaskan konservasi sumber daya
         alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan
         kewajiban Pemerintah serta masyarakat.

9. Landasan Teori.
     a. Teori Common of Property menurut Garreth Hardyn11 meyatakan
        bahwa sebenamya sumber kekayaan alam yang ada di bumi ini,
        merupakan sumber daya yang bebas, dan terbuka buat siapa saja
        serta dapat di miliki bersama. Dan untuk pengelolaannya, setiap
        individu dapat mengambil bagian dan akan berusaha

11 Dyah Wara Restiyati, Pengelolaan Sumber kekayaan alam berbasis Masyarakat Lokal,
sebuah impian semu?, diakses tgl 14 Agustus 2009
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10