Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
diantaranya mewujudkan bangsa yang berdaya saing, mewujudkan
pemerataan pembangunan dan berkeadilan, serta mewujudkan
Indonesia menjadi negara yang mandiri, maju, kuat dan
berbasiskan kepentingan nasional. Maka pembangunan nasional
pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan
berkelanjutan berdasarkan pengelolaan dan pemanfaatan SDA
berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya
manusia dan keiembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup,
sosial budaya, pertahanan keamanan dan teknologi. Dimana
kesemuanya ditujukan untuk mensejahterakan rakyat serta
memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk juga dalam memenuhi
kebutuhan pangan guna meningkatkan ketahanan pangan dalam
rangka kemandirian bangsa.
m. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya^
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan
terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta
keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan
manusia. Dalam pasal 4 juga dijelaskan konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan
kewajiban Pemerintah serta masyarakat.
9. Landasan Teori.
a. Teori Common of Property menurut Garreth Hardyn11 meyatakan
bahwa sebenamya sumber kekayaan alam yang ada di bumi ini,
merupakan sumber daya yang bebas, dan terbuka buat siapa saja
serta dapat di miliki bersama. Dan untuk pengelolaannya, setiap
individu dapat mengambil bagian dan akan berusaha
11 Dyah Wara Restiyati, Pengelolaan Sumber kekayaan alam berbasis Masyarakat Lokal,
sebuah impian semu?, diakses tgl 14 Agustus 2009