Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
65
25. Kebijakan.
’’Terwujudnya pemanfaatan potensi sumber kekayaan alam dalam
rangka menegakan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Kebijakan di atas menjadi acuan dalam merumuskan berbagai
strategi dan upaya pengelolaan SKA yang berkelanjutan. Kebijakan ini
dilaksanakan dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut:
a. Tujuan, dalam pengelolaan SKA yang berkelanjutan adalah :
“Menjamin terpenuhinya kebutuhan logistik nasional baik jumlah
maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau; dan meningkatnya
produksi, pmduktivitas, dan kualitas produk, serta meningkatnya
daya saing produk-produk di pasar nasional maupun intemasionar.
b. Sasaran, yang ingin dicapai dalam pengelolaan SKA, adalah
sebagai berikut:
1) Keberpihakan elit politik pada bidang Sumber kekayaan alam:
a) Pemerintah dan Pemerintah daerah. Terciptanya
keberpihakan pemerintah dan pemerintah daerah terhadap
pengelolaan SKA dan buatan dengan membangun
infrastruktur, sarana prasarana pendukung, memfasilitasi
pelaku dengan lembaga/instansi terkait, menyediakan
kebutuhan dasar , serta menjaga konsistensi hasil dan
stabilitas harga produksi.
b) Dewan Perwakilan Rakyat. Terciptanya peraturan
perundang-undangan yang berpihak kepada sektor bidang
SKA dengan melahirkan undang-undang yang melindungi
peruntukan kebutuhan dasar.
c) Kelompok pengusaha. Terciptanya pengusaha-
pengusaha yang berpihak kepada pelaku dengan
memperlakukan sebagai mitra usaha yang harus saling
menguntungkan.
d) Komponen masyarakat cendikiawan. Terciptanya