Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

65

25. Kebijakan.
’’Terwujudnya pemanfaatan potensi sumber kekayaan alam dalam
rangka menegakan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

         Kebijakan di atas menjadi acuan dalam merumuskan berbagai
strategi dan upaya pengelolaan SKA yang berkelanjutan. Kebijakan ini
dilaksanakan dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut:

         a. Tujuan, dalam pengelolaan SKA yang berkelanjutan adalah :
         “Menjamin terpenuhinya kebutuhan logistik nasional baik jumlah
         maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau; dan meningkatnya
         produksi, pmduktivitas, dan kualitas produk, serta meningkatnya
         daya saing produk-produk di pasar nasional maupun intemasionar.

         b. Sasaran, yang ingin dicapai dalam pengelolaan SKA, adalah
         sebagai berikut:

               1) Keberpihakan elit politik pada bidang Sumber kekayaan alam:

                  a) Pemerintah dan Pemerintah daerah. Terciptanya
                  keberpihakan pemerintah dan pemerintah daerah terhadap
                  pengelolaan SKA dan buatan dengan membangun
                  infrastruktur, sarana prasarana pendukung, memfasilitasi
                  pelaku dengan lembaga/instansi terkait, menyediakan
                  kebutuhan dasar , serta menjaga konsistensi hasil dan
                  stabilitas harga produksi.

                  b) Dewan Perwakilan Rakyat. Terciptanya peraturan
                  perundang-undangan yang berpihak kepada sektor bidang
                  SKA dengan melahirkan undang-undang yang melindungi
                  peruntukan kebutuhan dasar.

                  c) Kelompok pengusaha. Terciptanya pengusaha-
                  pengusaha yang berpihak kepada pelaku dengan
                  memperlakukan sebagai mitra usaha yang harus saling
                  menguntungkan.

                 d) Komponen masyarakat cendikiawan. Terciptanya
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18