Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

68

        a) Tokoh masyarakat. Terciptanya peranan aktif tokoh
        masyarakat dalam mengembangkan sektor SKA dengan
        memanfaatkan organisasi dan kegiatan sebagai arena dan
        media tukar pikiran tentang SKA.
        b) Tokoh adat. Terciptanya peranan aktif tokoh adat,
        dalam mengembangkan sektor SKA dengan memanfaatkan
        kegiatan dan perkumpulan adat sebagai arena dan media
        tukar pikiran tentang SKA.

        c) Tokoh agama. Terciptanya peranan aktif tokoh agama
        dalam mengembangkan sektor SKA dengan memanfaatkan
        kegiatan dan perkumpulan ibadah sebagai tempat dan media
        tukar pikiran.

        d) Tokoh pemuda. Terciptanya peranan aktif tokoh
         pemuda dalam mengembangkan sektor SKA dengan
         memanfaatkan kegiatan kepemudaan sebagai arena dan
         media tukar pikiran.

         e) Tokoh-tokoh lainnya. Terciptanya peranan aktif tokoh-
         tokoh lainnya dalam mengembangkan sektor SKA dengan
         memanfaatkan kegiatan dan organisasinya sebagai arena dan
         media tukar pikiran.

c. Subyek, Obyek, dan Metoda.

     1) Subyek.
         a) Suprastruktur:
            (1) Lembaga legislatif (DPR).
            Mempunyai tugas dan wewenang untuk bersama-sama
            dengan presiden membuat undang-undang yang dapat
            melindungi dan mendukung para pelaku SKA dan
            melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan semua
   11   12   13   14   15   16   17   18