Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
68
a) Tokoh masyarakat. Terciptanya peranan aktif tokoh
masyarakat dalam mengembangkan sektor SKA dengan
memanfaatkan organisasi dan kegiatan sebagai arena dan
media tukar pikiran tentang SKA.
b) Tokoh adat. Terciptanya peranan aktif tokoh adat,
dalam mengembangkan sektor SKA dengan memanfaatkan
kegiatan dan perkumpulan adat sebagai arena dan media
tukar pikiran tentang SKA.
c) Tokoh agama. Terciptanya peranan aktif tokoh agama
dalam mengembangkan sektor SKA dengan memanfaatkan
kegiatan dan perkumpulan ibadah sebagai tempat dan media
tukar pikiran.
d) Tokoh pemuda. Terciptanya peranan aktif tokoh
pemuda dalam mengembangkan sektor SKA dengan
memanfaatkan kegiatan kepemudaan sebagai arena dan
media tukar pikiran.
e) Tokoh-tokoh lainnya. Terciptanya peranan aktif tokoh-
tokoh lainnya dalam mengembangkan sektor SKA dengan
memanfaatkan kegiatan dan organisasinya sebagai arena dan
media tukar pikiran.
c. Subyek, Obyek, dan Metoda.
1) Subyek.
a) Suprastruktur:
(1) Lembaga legislatif (DPR).
Mempunyai tugas dan wewenang untuk bersama-sama
dengan presiden membuat undang-undang yang dapat
melindungi dan mendukung para pelaku SKA dan
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan semua