Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

69

aturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan.

(2) Lembaga eksekutif.

Presiden sebagai penyelenggara pemerintah negara yang

tertinggi mempunyai kekuasaan bersama-sama dengan

DPR membentuk undang-undang, menetapkan peraturan

pemerintah  untuk       menjalankan  undang-

undangsebagaimana mestinya. Seluruh lembaga eksekutif

negara yang ada di bawah presiden mempunyai tugas dan

kewajiban untuk menata semua perundang-undangan dan

peraturan pemerintah yang telah diterbitkan dan

mengawasi serta mengevaluasinya, agar dalam

pelaksanaannya mencapai sasaran yang diharapkan.

(3) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang
mempunyai tugas khusus untuk memeriksa tanggung-
jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaannya
dilaporkan kepada DPR, guna dipakai sebagai bahan
penilaian atau pengawasan dan bahan pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun berikutnya, demikian juga tugas BPK dalam
pengembangan sektor SKA.

   (4) Bank Indonesia.

    Bank Indonesia sebagai salah satu lembaga tinggi negara
   yang mempunyai tugas khusus mengatur dan mengawasi
   lembaga-lembaga perbankan untuk dapat melayani seluruh
   komponen masyarakat di seluruh daerah, khususnya
   daerah lokasi SKA, yang selama ini belum terjangkau
   pelayanan perbankan.
b) Infrastruktur:

Dalam melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan
   12   13   14   15   16   17   18