Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
69
aturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan.
(2) Lembaga eksekutif.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi mempunyai kekuasaan bersama-sama dengan
DPR membentuk undang-undang, menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-
undangsebagaimana mestinya. Seluruh lembaga eksekutif
negara yang ada di bawah presiden mempunyai tugas dan
kewajiban untuk menata semua perundang-undangan dan
peraturan pemerintah yang telah diterbitkan dan
mengawasi serta mengevaluasinya, agar dalam
pelaksanaannya mencapai sasaran yang diharapkan.
(3) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang
mempunyai tugas khusus untuk memeriksa tanggung-
jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaannya
dilaporkan kepada DPR, guna dipakai sebagai bahan
penilaian atau pengawasan dan bahan pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun berikutnya, demikian juga tugas BPK dalam
pengembangan sektor SKA.
(4) Bank Indonesia.
Bank Indonesia sebagai salah satu lembaga tinggi negara
yang mempunyai tugas khusus mengatur dan mengawasi
lembaga-lembaga perbankan untuk dapat melayani seluruh
komponen masyarakat di seluruh daerah, khususnya
daerah lokasi SKA, yang selama ini belum terjangkau
pelayanan perbankan.
b) Infrastruktur:
Dalam melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan