Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

60

      Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus
      terpadu terkoordinasi dalam usaha pengelolaan sumber kekayaan
      alam untuk kepentingan ketahanan negara. Dalam hal in i:

              1) Pemerintah daerah sebagai pemegang wewenang dalam
              pengelolaan sumber daya nasional di wilayahnya mempunyai
              kewajiban mengembangkan sistem logistik berbasis
              kewilayahan berdasarkan keunggulan potensi sumber daya
              yang dimiliki.
              2) Pemerintah harus mampu menjalankan manajemen
               pengelolaan sistem logistik nasional yang berbasis kewilayahan
               sehingga dapat berjalan lancar dalam skala nasional.

       f. Sistem logistik nasional yang dilindungi hukum dimana
       penyelenggaraan pengelolaan logistik meliputi pendataan,
       pemilahan, penataan, dan pengelolaan diarahkan untuk mendukung
       kekuatan ketahanan negara agar senantiasa berlandaskan kepada
       kepastian hukum yang berlaku atau peraturan perundang-undangan
       yang terkait.

22. Kontribusi Pemanfaatan Sumber Kekayaan Alam terhadap
Dukungan Logistik Nasional serta terhadap Ketahanan Nasional

       Agar kesiapan sumber kekayaan alam guna mendukung logistik
nasional dapat dikatakan berhasil dengan baik, maka harus mampu
memberikan konstribusi terhadap Sistem Ketahanan Negara (Sishanta)
dalam rangka menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:

       a. Dapat mendukung kebutuhan untuk kepentingan ketahanan
       negara pada masa perang, sesuai kebutuhan bekal (kelas I sampai
       dengan kelas V) yang ditentukan.
       b. Diharapkan mampu dikendalikan, dikelola dan ditingkatkan
       pengembangan ragam jenis industri yang bersifat strategis sehingga
      dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perang seperti bahan
      tambang, kapas, karet, kulit, kelapa sawit dan Iain-lain.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11