Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
60
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus
terpadu terkoordinasi dalam usaha pengelolaan sumber kekayaan
alam untuk kepentingan ketahanan negara. Dalam hal in i:
1) Pemerintah daerah sebagai pemegang wewenang dalam
pengelolaan sumber daya nasional di wilayahnya mempunyai
kewajiban mengembangkan sistem logistik berbasis
kewilayahan berdasarkan keunggulan potensi sumber daya
yang dimiliki.
2) Pemerintah harus mampu menjalankan manajemen
pengelolaan sistem logistik nasional yang berbasis kewilayahan
sehingga dapat berjalan lancar dalam skala nasional.
f. Sistem logistik nasional yang dilindungi hukum dimana
penyelenggaraan pengelolaan logistik meliputi pendataan,
pemilahan, penataan, dan pengelolaan diarahkan untuk mendukung
kekuatan ketahanan negara agar senantiasa berlandaskan kepada
kepastian hukum yang berlaku atau peraturan perundang-undangan
yang terkait.
22. Kontribusi Pemanfaatan Sumber Kekayaan Alam terhadap
Dukungan Logistik Nasional serta terhadap Ketahanan Nasional
Agar kesiapan sumber kekayaan alam guna mendukung logistik
nasional dapat dikatakan berhasil dengan baik, maka harus mampu
memberikan konstribusi terhadap Sistem Ketahanan Negara (Sishanta)
dalam rangka menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Dapat mendukung kebutuhan untuk kepentingan ketahanan
negara pada masa perang, sesuai kebutuhan bekal (kelas I sampai
dengan kelas V) yang ditentukan.
b. Diharapkan mampu dikendalikan, dikelola dan ditingkatkan
pengembangan ragam jenis industri yang bersifat strategis sehingga
dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perang seperti bahan
tambang, kapas, karet, kulit, kelapa sawit dan Iain-lain.