Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
61
c. Dapat memanfaatkan energi yang berasal dari wilayah itu
sendiri dan dapat dipergunakan secara mandiri mulai dari energi
tenaga air, matahari, panas bumi dan Iain-lain.
d. Dapat mendistribusikan bekal ulang yang dapat
diselenggarakan dengan cepat dan tepat waktu serta tepat sasaran
dengan sarana transportasi yang ada sehingga, semua bahan
logistik yang dihasilkan didaerah, diharapkan dapat disimpan di
gudang-gudang penyimpanan yang telah di gelar di daerah sesuai
dengan perkiraan ancaman.
e. Dapat menyiapkan dan menyediakan bahan logistik yang
berasal dari wilayah itu sendiri sesuai perkiraan yang dibutuhkan
untuk kepentingan masyarakat di masa damai.
23. Indikator Keberhasilan.
Indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan pemanfaatan potensi
sumber kekayaan alam guna mendukung logistik nasional dalam rangka
kepentingan pertahan negara yang harus sejalan dengan kepentingan
Nasional bangsa Indonesia yaitu untuk:
a. Terwujudnya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang
mengatur tentang pemanfaatan potensi sumber kekayaan alam
sehingga dapat ditransformasikan guna mendukung logistik nasional
dalam rangka kepentingan ketahanan Negara. Undang-Undang
tersebut lahir karena melalui tahap harmonisasi dan telah disyahkan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai proses legislasi.
b. Terwujudnya hasil produksi Pemerintah dan daerah,
masyarakat maupun pihak swasta, yang memiliki nilai ekonomis
untuk kesejahteraan masyarakat di masa damai dan dapat
dimanfaatkan pada masa perang, meliputi:
1) Hasil produksi pemerintah bidang pertanian antara lain beras
berkualitas dengan harga terjangkau.
2) Hasil produksi pemerintah bidang hortikultura, antara lain
kentang dengan kualitas baik dan mampu menembus pasar
nasional maupun intemasional.