Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

2

Sabah-Malaysia, sangat strategis dalam menjaga kedaulatan dan martabat
NKRI yang termanifestasikan dalam gerak dan tindak semua lapisan
masyarakat dl wilayah perbatasan tersebut. Namun kondisi obyektif saat ini
justru sebaliknya, dimana masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan
terutama di Krayan secara perlahan mulai tereduksi semangat
nasionalismenya. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, dimana daerah
perbatasan merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak
tersentuh pembangunan karena panjangnya span c f control dari pusat
pemerintahan provinsi di Samarinda/Kalimantan Timur (sebelum
pemekaran), sedangkan pada saat yang sama tingkat kehidupan penduduk
di Negara tetangga lebih baik. Di Sebatik dan Krayan misalnya, masyarakat
bertransaksi dengan mata uang “Ringgit” dan orientasi kehidupan mereka
sudah lebih condong termalaysiakan.3

          Salah satu faktor penting sebagai penentu kelayakan peningkatan
status wilayah adalah potensi ekonomi. Wilayah perbatasan mempunyai
potensi yang besar untuk dikembangkan, baik potensi sumber daya alam
maupun potensi di bidang jasa, perdagangan dan wisata. Sumber daya alam
terdapat di Hutan Lindung dan Taman Nasional Krayan Mentarang yang
membentang di sepanjang wilayah perbatasan dengan potensi
pertambangan yang belum optimal pengelolaannya. Wilayah ini juga sangat
potensial untuk jasa dan perdagangan, terutama di kawasan Sebatik dan
Nunukan yang letaknya sangat strategis karena berbatasan dengan Malaysia
dan Philipina. Potensi yang terdapat di wilayah perbatasan antara lain
adalah potensi hutan seluas 1.236.836 hektar di Kabupaten Nunukan dan
seluas 4.205.000 hektar di Kabupaten Malinau. Selain menghasilkan kayu
alam, kawasan hutan di wilayah perbatasan juga menghasilkan hasil hutan
ikutan yang mempunyai nilai ekonomi cukup tinggi seperti kayu gaharu,
sarang burung walet, damar, rotan, dan tumbuh -tumbuhan yang berkhasiat
untuk obat-obatan.

         Agar dapat mengelola berbagai potensi tersebut diatas untuk
kesejahteraan rakyat, pemerintah telah mengembangkannya secara
signifikan dalam pengelolaan perbatasan negara, khususnya dengan

3 Penjelasan UU Rl Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan
Utara.
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20