Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

60

sarana dan prasarana transportasi ke daerah perbatasan, sekaligus
dapat mengurangi ketertinggalan dan membuka keterisolasian di
daerah tersebut, sehingga mampu mengurangi kesenjangan ekonomi
antara masyarakat perbatasan dengan masyarakat negara tetangga.

          Selain itu, pembangunan sarana prasarana telekomunikasi dan
informasi yang sudah berhasil menjangkau sampai ke daerah perba­
tasan dapat dimanfaatkan untuk memantapkan kembali rasa nasiona-
lisme masyarakat dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara
yang selama ini telah mengalami degradasi moral/kurang semangat
kebangsaannya. Diiain pihak, penyelesaian kesepakatan penentuan
garis batas di beberapa titik antara Rl dengan Malaysia secara
bertahap harus dapat diselesaikan. Demikian juga periu dibangun
sinergisme *para pemangku kepentingan, dan peningkatan kualitas
sumber daya manusia dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Hal ini
didasarkan pada pemikiran dengan terbangunannya sinergisme dan
meningkatnya kualitas SDM, maka akan memperlancar dalam menge-
lola wilayah perbatasan. Tentunya hal ini akan lebih berhasil meng-
ingat kehidupan sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan
sudah semakin meningkat, sehingga akan lebih memantapkan sikap
mental mereka sebagai warga negara. Dengan mantapnya kesadaran
dan kembalinya identitas masyarakat sebagai warga negara yang
baik, maka berbagai kegiatan illegal yang melanggar hukum serta
merugikan negara yang selama ini terjadi dapat dihindari. Peningkatan
sarana dan prasarana serta aparat keamanan di bidang Hankam yang
semakin lengkap dan terpenuhi, terutama adanya penambahan pos-
pos perbatasan serta jumlah aparat yang bertugas sesuai kebutuhan
diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan
pengamanan secara optimal. Selain itu pembangunan sarana
prasarana transportasi, telekomunikasi dan informasi yang sudah
menjangkau sampai ke perbatasan bisa dimanfaatkan secara maksi-
mal untuk mendukung pelaksanaan tugas TNI guna mengamankan
daerah perbatasan dari berbagai kegiatan yang melanggar hukum
terutama terhadap perdagangan illegal, kejahatan transnasional dan
pencurian sumber kekayaan alam. Mengacu pada beberapa indikasi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9