Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
(a) Pengetahuan yang cuknp dalam bidang narkoba; (b)
Belum memiliki pengetahuan tentang aturan perundang-
undangan yang mengatur tentang narkoba serta ancaman
hukuman bagi yang melanggamya; (c) Belum mempunyai
pengetahuan tentang modus operandi para pengedar gelap
dan penggimanya serta ciri-cirinya. (d) kurangnya
pengetahuan tentang jaringan narkoba yang ada di
hngkungan wilayah perbatasan; (e) kurangnya pengetaliuan
tentang taktis dan strategi pemberantasan narkoba di wilayah
perbatasan; (f) Belum mempunyai pengetahuan tentang SOP
dalam pemberantasan narkoba; (g) Pengetahuan tentang
penanganan tersangka dan penyidikan kasus narkoba masih
rendah.
2) Perilaku aparat:
(a) Belum menunjukkan diri sebagai abdi masyarakat yang
selalu mengutamakan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat, bahkan mau membantu mengatasi kesulitan
yang sedang dihadapi masyarakat, sehingga aparat behun
dipercaya masyarakat.
(b) Kurangnya sikap proaktif dan responsif dalam mencegah
serta menetralisir segala potensi yang diyakini akan menjadi
distorsi di bidang keamanan.
(c) Masih rendahnya moral sehingga belum dapat menahan
diri dari segala bentuk kepentingan (materi, dan lain-lain)
imtuk mendapatkan sesuatu dengan penyalahgunaan
wewenang, memaksa, menakuti-nakuti dan mengancam
dengan wewenang, kekuasaan, dan hukum. Belum mampu
menempatkan diri sejajar dengan masyarakat dan masih
arogan.
2) Sarana prasarana di wilayah perbatasan
a) Sarana prasarana aparat
Kondisi sarana dan prasarana aparat untuk melaksanakan
pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan saat ini sangat minim,
38