Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
Teori Penawaran (Supply)
Adanya permintaan masyarakat terhadap suatu barang belum memenuhi
syarat teijadinya transaksi di dalam pasar, maka perlu adanya
penawaran dari produsen/penjual. Keinginan para penjual dalam
menawarkan barang ada berbagai tingkat harga ditentukan oleh
beberapa faktor penting, yaitu:
1) Harga barang itu sendiri
2) Harga-harga barang lain
3) Biaya produksi
4) Tujuan perusahaan
5) Tingkat produksi yang digunakan
Hukum penawaran adalah suatu pemyataan yang menjelaskan tentang
sifat hubungan antara harga suatu barang dan jumlah barang tersebut
ditawarkan pada penjual. Hukum penawaran pada dasamya menyatakan
bahwa semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah
barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya semakin
rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut yang
ditawarkan.
10. T injauan Pustaka
Menurut Dr. Siswanto Sunarso, SH, MA dalam bukunya berjudul
“Penegakan H ukum Psikotropika Dalam K ajian Sosiologi H ukum ” yang
menyatakan bahwa; undang-undang yang ada belum efektif dan perlu diperjelas
sehingga, dapat lebih meningkatkan dalam penegakan hukum, peran
masyarakat perlu dikembangkan dalam pola keija yang profesional, sehingga
lebih efektif dalam membrantas peredaran gelap narkoba, dan sangsi pidana
dengan pendekatan jumlah (beratnya) yang dilanggar, sebagai pedoman dalam
penjatuhan sangsi, sehingga dapat meningkatkan efektifitas penegakan hukum.
Drs.Wresni Pranowo Haryanto, MM, Komisaris Besar Polisi
“Peningkatan Penegakan Hukum Peredaran Gelap Narkoba Guna
M elindungi Generasi M uda Dalam Rangka K etahanan Politik” , Kertas
Karya Perorangan (Taskap) Kursus Reguler Angkatan XLI, Lemhannas RI
Tahun 2008. Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa kejahatan narkoba
26

