Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

Teori Penawaran (Supply)
               Adanya permintaan masyarakat terhadap suatu barang belum memenuhi
               syarat teijadinya transaksi di dalam pasar, maka perlu adanya
               penawaran dari produsen/penjual. Keinginan para penjual dalam
              menawarkan barang ada berbagai tingkat harga ditentukan oleh
              beberapa faktor penting, yaitu:
               1) Harga barang itu sendiri
              2) Harga-harga barang lain
              3) Biaya produksi
              4) Tujuan perusahaan
              5) Tingkat produksi yang digunakan
              Hukum penawaran adalah suatu pemyataan yang menjelaskan tentang
              sifat hubungan antara harga suatu barang dan jumlah barang tersebut
              ditawarkan pada penjual. Hukum penawaran pada dasamya menyatakan
              bahwa semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah
              barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya semakin
              rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut yang
              ditawarkan.

10. T injauan Pustaka
         Menurut Dr. Siswanto Sunarso, SH, MA dalam bukunya berjudul

    “Penegakan H ukum Psikotropika Dalam K ajian Sosiologi H ukum ” yang
    menyatakan bahwa; undang-undang yang ada belum efektif dan perlu diperjelas
    sehingga, dapat lebih meningkatkan dalam penegakan hukum, peran
    masyarakat perlu dikembangkan dalam pola keija yang profesional, sehingga
    lebih efektif dalam membrantas peredaran gelap narkoba, dan sangsi pidana
    dengan pendekatan jumlah (beratnya) yang dilanggar, sebagai pedoman dalam
    penjatuhan sangsi, sehingga dapat meningkatkan efektifitas penegakan hukum.

          Drs.Wresni Pranowo Haryanto, MM, Komisaris Besar Polisi
    “Peningkatan Penegakan Hukum Peredaran Gelap Narkoba Guna
    M elindungi Generasi M uda Dalam Rangka K etahanan Politik” , Kertas
    Karya Perorangan (Taskap) Kursus Reguler Angkatan XLI, Lemhannas RI
    Tahun 2008. Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa kejahatan narkoba

                                                   26
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13