Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
memiliki taktik untiik mencapai tujuan secara efektif35. Berdasarkan prinsip-
prinsip tersebut serta menjabarkan kebijakan yang telah ditetapkan di atas,
maka dirumuskan strategi pemberantasan peredaran narkoba sebagai berikut:
a. Strategi 1: Meningkatkan kuantitas dan kualitas aparat pemerintah
dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah perbatasan
Strategi ini bertujuan untuk menambah kuantitas personel aparat yang
memenuhi kriteria standar sebanding dengan rasio jumlah penduduk serta
luasnya wilayah perbatasan serta untuk mewujudkan aparat yang memiliki
profesionalisme, kompetensi, pengetahuan yang memadai, keterampilan
teknis yang mahir, dan sikap disiplin yang sesuai dengan etika profesi.
Sasaran dari strategi ini adalah menambah personel aparat di wilayah
perbatasan sehingga dapat menjaga wilayah perbatasan dengan baik serta
lembaga-lembaga pendidikan kedinasan yang mengembangkan kemampuan
aparat melalui Lemdik Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, anggota TNI,
BNN, Petugas Bea Cukai dan Imigrasi.
Metode yang dilakukan melalui edukasi, pelatihan dan rekrutmen yang
digimakan dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas aparat.
b. Strategi 2: Meningkatkan sarana prasarana dalam pemberantasan
peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
Strategi ini bertujuan untuk menyiapkan dukungan sarana dan prasarana
yang digimakan untuk pemberantasan peredaran narkoba sehingga program
dapat beijalan optimal.
Sasarannya adalah perencana dan pelaksana pengadaan sarana dan
prasarana pada aparat yang bertugas di wilayah perbatasan serta sarana
prasarana umum yang mendukung pemberantasan narkoba.
Metodenya adalah analisis kebutuhan sarana, perencanaan, dan pengusulan
anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendukung pemberantasan
peredaran narkoba.
35 Pearce dan Robinson, Manajemen Strategik, 1997, hal 20
93