Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB VI
KONSEPSIPEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOBA
DIWILAYAH PERBATASAN
24. Umum
Pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk
melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai tnjuan nasional yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tuinpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial32.
Melindungi segenap bangsa Indonesia adalah memberikan rasa aman,
terlindungi dari segala ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar
sehingga tercipta aman dan tertib yang menjadi prasyarat terselenggaranya
pembangunan. Dengan kata lain, penyelenggaraan pembangunan bangsa
memerlukan suatu kondisi yang aman, tertib, dan tegaknya hukum guna
memberikan kesempatan kepada seluruh komponen bangsa untuk
meningkatkan kesejahteraannya tanpa gangguan dan hambatan baik dari dalam
maupun luar negeri.
Pembangunan bangsa adalah upaya untuk mewujudkan kesejahteraan
sebagaimana dicita-citakan dalam tujuan negara di atas yang dilakukan secara
bersama-sama dan merata di seluruh tanah air. Tugas pemerintah adalah
memfasilitasi dan melaksanakan regulasi yang memberikan peluang bagi
masyarakat untuk mencari kehidupan dan penghidupannya dengan situasi yang
aman dan tertib.
Kondisi masyarakat yang aman dan tertib serta tegaknya hukum merupakan
bagian dari tugas Polri sebagaimana diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara RI Pasal 5 berbunyi: Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
32Pembukaan UUD 1945
90