Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB VI
           KONSEPSIPEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOBA

                                DIWILAYAH PERBATASAN

24. Umum
         Pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk

    melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai tnjuan nasional yaitu
    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tuinpah darah Indonesia dan
     untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
     ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
     perdamaian abadi dan keadilan sosial32.

         Melindungi segenap bangsa Indonesia adalah memberikan rasa aman,
     terlindungi dari segala ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar
     sehingga tercipta aman dan tertib yang menjadi prasyarat terselenggaranya
     pembangunan. Dengan kata lain, penyelenggaraan pembangunan bangsa
     memerlukan suatu kondisi yang aman, tertib, dan tegaknya hukum guna
     memberikan kesempatan kepada seluruh komponen bangsa untuk
     meningkatkan kesejahteraannya tanpa gangguan dan hambatan baik dari dalam
     maupun luar negeri.

          Pembangunan bangsa adalah upaya untuk mewujudkan kesejahteraan
     sebagaimana dicita-citakan dalam tujuan negara di atas yang dilakukan secara
     bersama-sama dan merata di seluruh tanah air. Tugas pemerintah adalah
     memfasilitasi dan melaksanakan regulasi yang memberikan peluang bagi
     masyarakat untuk mencari kehidupan dan penghidupannya dengan situasi yang
     aman dan tertib.

          Kondisi masyarakat yang aman dan tertib serta tegaknya hukum merupakan
     bagian dari tugas Polri sebagaimana diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2002
     tentang Kepolisian Negara RI Pasal 5 berbunyi: Kepolisian Negara Republik
     Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan
     dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan

32Pembukaan UUD 1945

                      90
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13