Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.33
Peredaran narkoba dipandang sebagai gangguan dan hambatan dalam
menyelenggarakan pembangunan menuju tujuan nasional, karena dapat
memsak dan merugikan kesehatan, ekonomi, dan sosial serta mendatangkan
kerawanan-kerawanan sosial dan pelanggaran hnkum. Karena itu, tugas negara
yang diemban aparat yang bertugas di wilayah perbatasan melakukan
pemberantasan peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
Dalam pemberantasan dan peredaran narkoba, kemampuan aparat penegak
hukum merupakan faktor penting, karena aparat merupakan subyek yang
berhadapan langsung di lapangan yang menuntut adanya profesionalisme, baik
pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesionalnya. Bersamaan dengan
itu, dukimgan sarana dan prasarana yang memadai sangat diperlukan, terlebih
lagi wilayah perbatasan yang memiliki infia struktur terbatas menuntut adanya
sarana prasarana yang sesuai dengan situasi dan kondisi geografi daerah yang
bersangkutan.
Di samping itu, tidak kalah pentingnya adalah partisipasi masyarakat, yakni
keikutsertaan masyarakat wilayah perbatasan dalam mendukung pemberantasan
peredaran narkoba karena para pelaku berada di tengah masyarakat yang tidak
jarang mempengaruhi anggota masyarakat untuk terlibat di dalamnya. Dalam
pelaksanaannya, koordinasi antar aparat dan kerja sama lintas sektoral
merupakan faktor yang penting dalam mengoptimalkan pemberantasan
peredaran narkoba di wilayah perbatasan sehingga "pelaksanaan di lapangan
dapat dioptimalkan.
Dengan demikian, pemberantasan peredaran narkoba tidak hanya kewajiban
aparat penegak hukum saja, tetapi kewajiban seluruh komponen bangsa, karena
itu diperlukan peran serta berbagai instansi dan level pemerintahan, pihak
swasta, dan masyarakat pada umumnya sehingga mampu memberikan dampak
terhadap terciptanya stabilitas kemananan dan mewujudkan ketahanan nasional.
33UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
91