Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
    terpeliharanya keamanan dalam negeri.33

         Peredaran narkoba dipandang sebagai gangguan dan hambatan dalam
    menyelenggarakan pembangunan menuju tujuan nasional, karena dapat
    memsak dan merugikan kesehatan, ekonomi, dan sosial serta mendatangkan
    kerawanan-kerawanan sosial dan pelanggaran hnkum. Karena itu, tugas negara
    yang diemban aparat yang bertugas di wilayah perbatasan melakukan
    pemberantasan peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

         Dalam pemberantasan dan peredaran narkoba, kemampuan aparat penegak
    hukum merupakan faktor penting, karena aparat merupakan subyek yang
    berhadapan langsung di lapangan yang menuntut adanya profesionalisme, baik
    pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesionalnya. Bersamaan dengan
    itu, dukimgan sarana dan prasarana yang memadai sangat diperlukan, terlebih
    lagi wilayah perbatasan yang memiliki infia struktur terbatas menuntut adanya
    sarana prasarana yang sesuai dengan situasi dan kondisi geografi daerah yang
    bersangkutan.

         Di samping itu, tidak kalah pentingnya adalah partisipasi masyarakat, yakni
    keikutsertaan masyarakat wilayah perbatasan dalam mendukung pemberantasan
    peredaran narkoba karena para pelaku berada di tengah masyarakat yang tidak
    jarang mempengaruhi anggota masyarakat untuk terlibat di dalamnya. Dalam
    pelaksanaannya, koordinasi antar aparat dan kerja sama lintas sektoral
    merupakan faktor yang penting dalam mengoptimalkan pemberantasan
    peredaran narkoba di wilayah perbatasan sehingga "pelaksanaan di lapangan
    dapat dioptimalkan.

         Dengan demikian, pemberantasan peredaran narkoba tidak hanya kewajiban
    aparat penegak hukum saja, tetapi kewajiban seluruh komponen bangsa, karena
    itu diperlukan peran serta berbagai instansi dan level pemerintahan, pihak
    swasta, dan masyarakat pada umumnya sehingga mampu memberikan dampak
    terhadap terciptanya stabilitas kemananan dan mewujudkan ketahanan nasional.

33UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
                                                 91
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14