Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
Maritim, dan Hukum Nasional (Indonesia) untuk memberlkan penjelasan
mengapa redesain undang-undang pelayaran diperlukan. Kondisi saat ini
terkait dengan kebijakan dalam sistem transportasi laut masih sangat lemah,
hal ini tampak dari hanya adanya 1 (satu) undang-undang yang terkait
masalah transportasi laut padahal sungguh dilematis wilayah indonesia 75 %
adalah perairan/laut 5.8 juta m2. saat ini Pemberlakuan asas cabotage belum
efektif, muncul gagasan untuk melakukan perubahan atau revisi terhadap UU
Nomor 17 tahun 2008 khusunya tentang asas cabotage. Permasalahan lain
yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi adalah masalaha pengaturan
pelabuhan hanya diatur dalam aturan Pelayaran, yaitu Undang-undang
tentang Pelayaran No. 21 Tahun 1992. Sedangkan yang khusus mengenai
pengelolaan pelabuhan baru diatur oleh peraturan setingkat Peraturan
Pemerintah (Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001). Akan tetapi
peraturan tersebut dalam implementasinya berbenturan dengan Undang-
undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan
Daerah dan Undang-undang No.22 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No.32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Muncul persoalan ketika
penafsiran masalah kewenangan pemerintahan daerah dalam mengatur dan
menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Artinya, di sini aturan itu
diinterpretasikan sebagai bentuk kebebasan pemda dalam mengelola
pelabuhan yang dimilikinya sebagai aset kekayaan daerahnya. Selain itu
kebijakan lain yang memberatkan investasi pelayaran asing saat ini yaitu
masa operasional pelayaran asing dibatasi hanya 3 tahun.
d. Keselamatan Pelayaran
Tingkat keselamatan transportasi relatif masih rendah terlihat dari
angka kecelakaan yang masih tinggi yang umumnya disebabkan faktor
manusia. Kecelakaan Transportasi Laut Tahun 2003 - 2008, Jumlah
kecelakaan kapal pelayaran di Indonesia cukup memprihatinkan, terutama
selama periode 2003-2008, dengan terjadinya 691 kasus kecelakaan. Pada
tahun 2003 tercatat 71 peristiwa kecelakaan, tahun 2004: 79 kecelakaan,
2005: 125 kecelakaan, Laporan Akhir Kajian Analisis Trend Kecelakaan
Transportasi Laut Tahun 2003 - 2008 42 2006: 119 kecelakaan, 2007: 159
44