Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

 g. Pemerintahan Daerah

      Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan daerah provinsi yang
     terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi dan
      Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah
     daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Pemerintah
     daerah terdiri atas kepala daerah (KDH) dan perangkat daerah.

 h. Pembangunan Daerah

     Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki
     untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik
     dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha,
     akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun
     peningkatan indeks pembangunan manusia.

i. Perencanaan Pembangunan Daerah

     Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan
     tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
     kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian
     sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
     sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu
    tertentu.

j. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

     Rencana.,Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
    disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode
    5 (lima) tahun.

k. Desentralisasi

    Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan pemerintahan oleh
    Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
    urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15