Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
g. Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan daerah provinsi yang
terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi dan
Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah
daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Pemerintah
daerah terdiri atas kepala daerah (KDH) dan perangkat daerah.
h. Pembangunan Daerah
Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik
dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha,
akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun
peningkatan indeks pembangunan manusia.
i. Perencanaan Pembangunan Daerah
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian
sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu
tertentu.
j. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Rencana.,Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode
5 (lima) tahun.
k. Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.