Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

3

           Secara nasional, mengurus negara yang sangat luas dengan rakyat
 yang sangat banyak dan multikultur akan sangat sulit jika dilakukan secara
 tersentralisasi oleh pemerintah pusat saja. Berbagai permasalahan yang
 dapat dikelompokkan kepada Astagatra yang terdiri dari gatra alamiah yaitu
 geografi, sumber kekayaan alam, dan demografi, serta gatra sosial yaitu
 ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, adalah permasalahan
 yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Adanya pengaturan secara
 terpusat menjadikan lemahnya kemandirian pemerintah daerah dalam
 mengembangkan potensi daerah. Para pendiri negara telah mengamanatkan
 dalam Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara
 kesatuan yang berbentuk republik. Negara kesatuan bukan berarti bahwa
 mengelola negara itu hanya hak dan tanggung jawab pemerintah pusat,
 melainkan juga hak dan tugas pemerintah daerah. Untuk lebih menciptakan
peran nyata daerah dalam pembangunan nasional maka dilaksanakanlah
otonomi daerah.

          Otonomi daerah diagendakan bukan hanya dalam rangka
mempertahankan keutuhan bangsa di dalam keberagaman, dan bukan pula
sekedar sebagai penyerahan wewenang pemerintahan dari Pusat ke
Daerah, tetapi juga mencakup agenda penyertaan masyarakat di dalam
proses berpemerintahan itu sendiri. Terciptanya tujuan otonomi daerah yaitu
mensejahterakan dengan memenuhi kebutuhan masyarakat merupakan
suatu proses yang sangat panjang. Dengan demikian, sejak diterbitkannya
Undang-Undang Rl Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang telah direvisi menjadi UU Rl No. 32/2004 hingga saat ini ditemukan
berbagai permasalahan yang berkembang dan mencuat ke permukaan untuk
segera diselesaikan. Permasalahan tersebut4 antara lain belum jelasnya
pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, berbedanya
persepsi para pelaku pembangunan terhadap kebijakan desentralisasi dan

4 Permasalahan otonomi daerah sudah dideteksi oleh Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan juga RPJMN 2004-
2009. Sumber: Solihin, Dadang. 2013. “Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia",
Kuliah Program Doktor Bidang llmu Sosial, Universitas Pasundan-Bandung, 5 Januari,
http://www.slideshare.net/DadanaSolihin/desentralisasi-dan-otoriomi-daerah-di-indonesia-
15879500
   1   2   3   4   5   6   7   8