Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
30
pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak
demokrasi;
3. Dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan
pemerintahan daerah (desentralisasi) adalah semata-mata untuk
mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
4. Dari sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat
sepenuhnya sepenuhnya ditumpahkan kepada kekhususan suatu
daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak
kebudayaan atau latar belakang sejarahnya;
5. Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi
diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara
langsung membantu pembangunan tersebut.
Tidak begitu berbeda dengan pendapat-pendapat sebelumnya, Josef
Riwu Kaho (1982) melihat banyak manfaat desentralisasi, yaitu:
1. Mengurangi bertumpuk-tumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan;
2. Dalam menghadapi masalah-masalah yang amat mendesak yang
membutuhkan tindakan yang cepat, Daerah tidak perlu menunggu
instruksi dari pemerintah pusat
3. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk, karena setiap
keputusan, pelaksanaannya segera dapat diambil;
4. Dalam sistem desentralisasi dapat diadakan pembedaan (differensiasi)
dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan
tertentu;
5. Dengan adanya desentralisasi teritorial, maka daerah otonom dapat
merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan
dengan pemerintahan yang dapat bermamfaat bagi negara. Hal-hal yang
tenyata baik, dapat diterapkan di seluruh wilayah negara, sedangkan hal-
hal yang kurang baik, dapat dilokalisir/dibatasi pada suatu daerah
tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih mudah ditiadakan;