Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

33

          Akan tetapi desain otonomi daerah tentu saja tidak dengan sendirinya
 akan menghasilkan tujuan ideal yang diharapkan dari pelaksanaan otonomi
 daerah. Otonomi daerah juga meningkatkan berbagai resiko yang mengarah
 pada bad practices yang memungkinkan hasil yang dicapai tidak sejalan
 dengan apa yang dicita-citakan. Oleh karena itu penilaian atas pelaksanaan
 otonomi daerah perlu dilakukan untuk menilai keselarasan antara hasil yang
 dicapai dengan tujuan yang dicita-citakan. Lemahnya sinergi antara
 pemerintah pusat dan Pemda, serta sinergi antar Pemda itu sendiri telah
menyebabkan proses desentralisasi den otonomi daerah di tanah air seperti
kehilangan arah.

          Dalam Undang-Undang Rl No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah disebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom, selanjutnya
disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Oleh karena itu desentralisasi diyakini dapat
meningkatkan kemampuan daerah untuk mengatasi permasalahan mereka.

         Berikut akan diuraikan kondisi otonomi daerah saat ini, seperti apa
pengaruhnya terhadap kesejahteraan dan keamanan masyarakat dan
beberapa permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah.

12.Otonomi Daerah Saat Ini

         Pada bagian ini fakta-fakta obyektif tentang kondisi saat ini yang
berkaitan dengan optimalisasi otonomi daerah yang membawa pengaruh
terhadap perwujudan keamanan dan kesejahteraan masyarakat dalam
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12