Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
BAB III
KONDISI OTONOMI DAERAH SAAT INI
11.Umum
Setelah gagal memilih sistem sentralisasi untuk menyejahterakan
rakyat seperti pada masa Orde Baru, maka desentralisasi merupakan pilihan
lain yang harus diambil. Saat ini Indonesia berada pada “titik yang tidak
dapat kembali lagi” (point of no return) dalam melaksanakan desentralisasi.
Apapun resikonya, desentralisasi harus berhasil membuat negara maju,
rakyat aman dan sejahtera dalam suasana demokratis dan NKRI kokoh.
Pemerintahan yang sentralistik di masa lalu terbukti menghasilkan
kesenjangan pembangunan yang sangat mencolok antara pusat dan daerah.
Dengan adanya otonomi daerah terbuka peluang untuk mempersempit “gap”
tersebut dengan mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Gairah
pembangunan yang meningkat dan pelayanan yang semakin baik di daerah
memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan
berusaha. Meningkatnya kesempatan berusaha yang mampu dijaga secara
berkelanjutan pada akhirnya akan meningkatkan standar hidup masyarakat.
Dengan kesejahteraan yang membaik inilah yang menjadi final outcome dari
otonomi daerah.
Oleh karena itu tidak berlebihan jika otonomi daerah dijadikan
instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan
pelayanan umum, dan meningkatkan daya saing daerah. Melalui prinsip
otonomi seluas-luasnya, daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan yang telah ditentukan. Daerah
memiliki local discretion (keleluasaan bertindak) yang lebih untuk membuat
kebijakan daerah guna memberikan pelayanan, meningkatkan peran serta,
prakarsa, dan memberdayakan masyarakat. Prinsip tersebut dilaksanakan
secara bertanggung jawab dalam arti bahwa penyelenggaraan otonomi
daerah harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian
otonomi.
32