Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

52

           Selanjutnya masih banyaknya peraturan perundangan yang ada
 sekarang tidak matching dengan tuntutan global. Maka pada era
 desentralisasi ini diwarnai dengan banyaknya perubahan dari peraturan
 perundang-undangan serta lahirnya undang-undang baru. Hal lain yang
 terkait dengan produk hukum adalah lemahnya koordinasi lintas sektor dan
 kebutuhan mendesak akan suatu produk hukum sering menimbulkan
 inkonsistensi antar produk hukum satu dengan lainnya. Sebagai contoh,
 pengaturan mengenai RPJMD, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
 2004 tentang sistem perencanaan nasional mengamanatkan bahwa bahwa
 RPJMD ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah. Sedangkan
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, RPJMD
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah. Perbedaan amanat dari kedua
Undang-Undang tersebut telah menimbulkan disharmoni antara pemerintah
daerah dengan DPRD terutama di kabupaten/kota.

          Selanjutnya, kualitas sumberdaya manusia khususnya pada bidang
perencanaan masih terbatas. Dalam hal ini diperlukan sumberdaya manusia
yang memiliki spesifikasi atau keahlian di bidang perencanaan karena dapat
memainkan peran penting dalam memberikan saran-saran penyusunan
rencana suatu kebijakan (policy making).

          Dalam perencanaan pembangunan daerah, formulasi visi amat
penting sebagai pedoman implementasi pembangunan. Menurut Bryson
(1995) visi didefinisikan sebagai apa yang ingin dicapai oleh organisasi
setelah organisasi tersebut mengimplementasikan strateginya dan mencapai
potensi sepenuhnya. Sedangkan misi sebagai pernyataan lain dari tugas
yang harus diemban pemerintah dalam upaya pencapaian visi yang telah
diterima oleh masyarakat harus sepenuhnya diturunkan dari rumusan visi
yang telah ditetapkan.

         Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah menyebutkan bahwa visi jangka panjang
yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJPD harus menjadi koridor dan
arahan bagi visi tiap kepala daerah yang bersifat tahunan. Selama ini visi
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17