Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

48

       kedaulatan rakyat dimanifestasikan oleh wakil-wakil rakyat, membuat
       DPRD menjadi sangat berkuasa melebihi apapun.

 (2) . Ekses dari meningkatnya kewenangan DPRD. Karena Kepala Daerah
      bertanggung jawab kepada DPRD, sering timbul kesewenang-wenangan
      pihak legislatif terhadap eksekutif.

(3) . Kuatnya pengaruh parpol dalam proses pemilihan Kepala Daerah.
      Dalam beberapa kasus, pengaruh Partai Politik terhadap Fraksi sering
      tidak seirama dalam proses pemilihan Kepala Daerah. Akibatnya sering
      terjadi konflik internal partai mengimbas kepada proses pemilihan Kepala
      Daerah.

(4) . Kurang terserapnya aspirasi masyarakat oleh DPRD. Dalam konteks
      persoalan Daerah, sering masyarakat menyampaikan protesnya ke tingkat
      Pusat. Ini berarti mekanisme penyerapan aspirasi di tingkat lokal masih
      terkendala.

(5) . Campur tangan DPRD dalam penentuan penunjukan pejabat karir.
     Terdapat kecenderungan dari DPRD untuk mencampuri penentuan pejabat
     dalam menduduki jabatan-jabatan karir yang ada di Daerah. Akibatnya
     terdapat kecenderungan Pegawai daerah untuk mencari dukungan dari
      DPRD sehingga sulit untuk menciptakan netralitas pegawai.

(6) . Masih kurangnya pemahaman DPRD terhadap peraturan
     perundangan. Anggota DPRD banyak yang masih belum mampu
     memahami secara utuh peraturan perundangan tentang otonomi. Hal inilah
     yang menyebabkan munculnya perbedaan persepsi antara pihak eksekutif
     dengan pihak legislatif di Daerah dalam menyikapi masalah-masalah
     pemerintahan daerah.

(7) . Kurangnya kompetensi anggota DPRD dan lemahnya networking.
     Kurangnya kompetensi kebanyakan anggota DPRD dalam bidang
     pemerintahan sering juga kurang diikuti dengan pembentukan jaringan
     kerja sama (networking) dengan lembaga-lembaga yang mempunyai
     kompetensi dalam bidang pemerintahan daerah.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13