Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

72

t. Diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada 1
     Januari 2010.

u. Akan diberlakukannya Asean Economic Community (AEC) pada tahun
     2015 memberikan konsekuensi bagi Indonesia terhadap tingkat
     persaingan yang semakin terbuka dan tajam, terutama dalam
     perdagangan barang dan jasa di kawasan ASEAN.

v. Peranan ekspor Indonesia di pasar ekspor ASEAN masih lebih rendah
     dibandingkan negara Singapura, Thailand dan Malaysia;

w. Menguatnya peran Asia dalam satu dekade terakhir.
x. Mulai menguatnya Indonesia dan negara anggota ASEAN lainnya

    sebagai penggerak roda perekonomian regional.
y. Kurangnya pemahaman publik di kalangan Pemerintah, dunia usaha dan

    masyarakat baik di tingkat Pusat maupun Daerah; tentang manfaat dan
    peluang yang dapat diperoleh dengan pelaksanaan AEC 2015.
z. Terbukanya peluang bagi Indonesia bagi barang, jasa, investasi, pekerja
    terampil dan arus modal di kawasan ASEAN.

         Selanjutnya variabel-variabel tersebut dianalisa, diidentifikasi, dan
dirumuskan peluang dan kendalanya bagi pelaksanaan otonomi daerah guna
mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka
keutuhan NKRI. Peluang adalah apa yang dapat dimanfaatkan untuk
pemecahan masalah, sedangkan kendala adalah hal-hal yang diantisipasi
dapat menghambat dalam pemecahan masalah.

a. Peluang
         1). ACFTA dan AEC
         Diberlakukannya ACFTA pada 1 Januari 2010 dan akan

diberlakukannya AEC pada tahun 2015 akan membawa dampak yang
positif dan negatif bagi Indonesia. Beberapa peluang yang bisa
diperoleh Indonesia diantaranya, peluang untuk meningkatkan ekspor bagi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9