Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

negara-negara anggotanya. Komoditas ekspor dari Indonesia berpeluang
meningkat terutama bersumber dari peningkatan ekspor ke China da
Asean. Adanya kesepakatan ACFTA dan AEC bida dijadikan peluang yang
sangat luar biasa bagi Pemda untuk meningkatkan produktivitasnya.
Kesepakatan ACFTA dan AEC juga akan memacu industri dalam negeri
dalam meningkatkan daya saing.

         Apabila tidak dapat meanfaatkan peluang ACFTA dan AEC ini, maka
dikhawatirkan akan menurunkan surplus perdagangan Indonesia,
walaupun terjadi peluang peningkatan ekspor, namun banyak sektor
industri yang diperkirakan mengalami opportunity loss dari pasar
domestik. Pengusaha kecil dan menengah mungkin akan terancam gulung
tikar karena tidak mampu menghadapi persaingan dengan China dan Asean.
Banyak perusahaan yang akan tutup dan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Masyarakat miskin akan memiliki kecenderungan untuk menjadi
konsumtif karena kemudahan akses terhadap barang murah. Hal ini
akan menyulitkan pemerintah dalam upaya penuntasan kemiskinan.

         2). Kerjasama Pembangunan antar Daerah

         Peningkatan kerjasama antar daerah dan antara pusat dan daerah
sebagaimana tertulis dalam pasal 195 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004. Disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik,
sinergi, dan saling menguntungkan. Amanat tersebut bermakna bahwa
Daerah agar berinisiatif untuk mengelola potensi yang ada di daerahnya
melalui kerjasama antardaerah maupun melalui kerjasama pemerintah
daerah dengan pihak ketiga. Sehingga Pemerintah Daerah lebih dapat
memaksimalkan potensi sumberdaya yang ada selanjutnya dapat
mendatangkan manfaat yang lebih besar untuk kepentingan bersama bila
dikelola secara bersama-sama. Dengan demikian kerjasama antardaerah
sangat penting dan mengandung comparative advantage dan competitive
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10