Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

107

         Tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam UUD NRI
Tahun 1945 dapat terwujud jika didukung oleh pertahanan dan keamanan.
Maka konsepsi di bidang pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan
memantapkan kewaspadaan dan Ketahanan Nasional dengan menjaga
keutuhan bangsa dan negara dari segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan baik dari dari dalam maupun dari luar. Mengingat wilayah
Indonesia yang luas, maka pertahanan dan keamanan dilakukan di wilayah
darat, air, maupun udara. Masyarakat dibekali dengan kesadaran bela
negara utamanya bagi mereka yang hidup di wilayah perbatasan dengan
negara lain. Dengan meningkatkan stabilitas pertahanan dan keamanan di
seluruh wilyah nusantara, stabilitas nasional dapat terwujud.

         Konsepsi di bidang geografi ditujukan terhadap pembangunan wilayah
dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. Selain itu
dilakukan dengan menciptakan sistem terpadu yaitu suatu pengaturan
operasional secara bersama yang menyangkut wewenang dan kepentingan
berbagai instansi terkait yang bekerja secara terpadu sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku. Pemerintahan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota melaksanakan tugas secara operasional dan fungsional
sesuai dengan kondisi geografi dan kewilayahan sehingga masing-masing
dapat berfungsi dengan baik.

          Penduduk berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan. Konsepsi
di bidang demografi ditujukan pada usaha untuk meningkatkan pemerataan
persebaran penduduk, sehingga tidak terjadi ketimpangan antar wilayah.
Perasaan kebangsaan didorong agar lebih menonjol dibandingkan dengan
perasaan kedaerahan, melalui pendidikan di bidang agama dan budaya.
Peningkatan kualitas sumberdaya manusia terus diupayakan dengan
pendidikan dan pelatihan. Disamping itu harus diupayakan kesempatan
untuk melaksanakan dan menikmati hasil pembangunan secara lebih
proporsional antara pusat dan daerah sehingga ketidakpuasan dan
kesenjangan pembangunan dapat dihindari.

         Sumber kekayaan alam merupakan modal dasar dalam menunjang
pembangunan nasional. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
   10   11   12   13   14   15   16   17   18